Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/025

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.26 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 25 Syarat pengangkatan

  1. Telah melayani sebagai pendeta muda sekurang-kurangnya 4 (empat tahun) dan menggembalakan jemaat dengan baik, atau wakil gembala pada jemaat besar atau yang menjalankan tugas pendidikan pada sekolah-sekolah teologia di lingkungan Gereja Bethel Indonesia atau menjalankan tugas pembinaan kerohanian pada lembaga pemerintahan secara tetap atau menjalankan tugas penginjilan yang membawa berkat pada jemaat-jemaat dan terhisab dalam satu jemaat lokal.
  2. Mengikuti pendidikan dan latihan serta lulus ujian kependetaan yang diselenggarakan oleh BPH dan bagi lulusan perguruan tinggi theologia (S1) di lingkungan Gereja Bethel Indonesia tetap wajib ikut pendidikan dan latihan, sedangkan yang diuji hanya Tata Gereja dan Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia dan Penjabarannya.
  3. Telah terbukti dalam kehidupan dan pelayanan, mempunyai karunia rohani (jawatan) antara lain: kerasulan; kenabian; penginjilan; penggembalaan; dan keguruan yang membangun jemaat.
  4. Memenuhi kewajiban memberi persepuluhan kepada BPH dan persembahan bulanan kepada BPD sesuai Bab II Bagian Umum Pasal 19 ayat 2 dan 3.
  5. Sekurang-kurangnya berumur 30 (tiga puluh) tahun.