Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/024

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.25 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 24 Penyelesaian persoalan intern

  1. Segala masalah yang menyangkut penatalayanan gerejawi harus diselesaikan secara musyawarah dan tidak diperkenankan membawanya kepada hakim duniawi (1 Kor. 6:1-8), kecuali terdapat pelanggaran hukum Negara.
  2. Apabila suatu masalah tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka hal itu harus diteruskan kepada BPD dan apabila BPD tidak dapat menyelesaikannya, maka masalah itu harus segera diteruskan ke sidang MD dan atau BPH.
  3. Untuk menangani masalah yang dilimpahkan kepada BPH maka BPH dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri dari unsur: BPH, MP dan BPD terkait, agar sesegera mungkin menyelesaikannya.
  4. Keputusan BPH yang mewakili MPL atau Sinode adalah sah dan bersifat mengikat serta berlaku bagi semua pihak.