Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/023
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 23 Mutasi pejabat
- Pejabat yang pindah dari satu jemaat ke jemaat lain, harus dilaporkan secara tertulis kepada BPD, baik oleh pejabat yang bersangkutan maupun oleh gembala jemaat.
- Perpindahan pejabat Gereja Bethel Indonesia antar BPD, harus dilengkapi dengan surat mutasi dari BPD asal daerah pejabat dan dilaporkan kepada BPD yang dituju.
- Perpindahan pendeta pembantu atau pendeta muda harus dilengkapi dengan surat mutasi dari BPD asal, atas rekomendasi pendeta Pembina dan melapor kepada BPD yang dituju.
- BPD daerah asal, maupun BPD daerah tujuan pejabat, wajib melaporkan mutasi tersebut kepada BPH.