Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/023

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.24 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 23 Mutasi pejabat

  1. Pejabat yang pindah dari satu jemaat ke jemaat lain, harus dilaporkan secara tertulis kepada BPD, baik oleh pejabat yang bersangkutan maupun oleh gembala jemaat.
  2. Perpindahan pejabat Gereja Bethel Indonesia antar BPD, harus dilengkapi dengan surat mutasi dari BPD asal daerah pejabat dan dilaporkan kepada BPD yang dituju.
  3. Perpindahan pendeta pembantu atau pendeta muda harus dilengkapi dengan surat mutasi dari BPD asal, atas rekomendasi pendeta Pembina dan melapor kepada BPD yang dituju.
  4. BPD daerah asal, maupun BPD daerah tujuan pejabat, wajib melaporkan mutasi tersebut kepada BPH.