Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/021
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 21 Biaya kehidupan
- Pejabat Gereja Bethel Indonesia melayani berdasarkan iman dan kasih serta menerima berkat Tuhan sesuai dengan anugerah-Nya. (1 Tim.5:17-18; 1 Kor. 9:9-14 dan Mal.3:10).
- Gembala jemaat dapat dibantu pengurus jemaat dalam menetapkan biaya yang dibutuhkan untuk keperluan rumah tangga gembala, sedangkan kebutuhan para pembantu gembala dalam pelayanan ditentukan oleh gembala jemaat.
- Jemaat setempat wajib memberi memberi jaminan purnalayan kepada gembala atau jandanya yang tidak mampu melaksanakan tugas pelayanan.
- BPH memberikan santunan kepada gembala/janda gembala yang tidak mampu melaksanakan tugas pelayanan.