Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/021

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.22 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 21 Biaya kehidupan

  1. Pejabat Gereja Bethel Indonesia melayani berdasarkan iman dan kasih serta menerima berkat Tuhan sesuai dengan anugerah-Nya. (1 Tim.5:17-18; 1 Kor. 9:9-14 dan Mal.3:10).
  2. Gembala jemaat dapat dibantu pengurus jemaat dalam menetapkan biaya yang dibutuhkan untuk keperluan rumah tangga gembala, sedangkan kebutuhan para pembantu gembala dalam pelayanan ditentukan oleh gembala jemaat.
  3. Jemaat setempat wajib memberi memberi jaminan purnalayan kepada gembala atau jandanya yang tidak mampu melaksanakan tugas pelayanan.
  4. BPH memberikan santunan kepada gembala/janda gembala yang tidak mampu melaksanakan tugas pelayanan.