Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/020

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.21 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 20 Larangan jabatan rangkap

  1. Pejabat Gereja Bethel Indonesia tidak diperkenankan memangku jabatan kependetaan/fungsional pada organisasi gereja lain.
  2. Pejabat Gereja Bethel Indonesia yang menggembalakan jemaat, tidak diperkenankan memangku jabatan struktural dalam partai politik termasuk sebagai anggota legislatif di tingkat nasional maupun daerah.
  3. Pejabat yang memangku jabatan struktural di organisasi Gereja Bethel Indonesia, tidak diperkenankan memangku jabatan struktural dalam partai politik termasuk sebagai anggota legislatif di tingkat nasional maupun daerah.