Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/019

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.20 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 19 Kewajiban pejabat

  1. Terhadap Jemaat
    1. Pejabat wajib melayani jemaat yang dipercayakan Tuhan kepadanya dengan penuh kasih dan pengorbanan. (Kis.20:20- 27; 31-35)
    2. Pejabat wajib membangun iman dan kasih kepada Tuhan, untuk disiapkan bertemu dengan Tuhan Yesus pada kedatangan-Nya yang kedua kali.
    3. Pejabat wajib menumbuhkembangkan jemaat serta cabang-cabangnya.
    4. Pejabat wajib setia memberikan persepuluhan pada perbendaharaan jemaat setempat.
    5. Pejabat wajib menjadi bagian (terhisap) dalam suatu jemaat lokal.
  2. Terhadap MD/BPD
    1. Pejabat wajib menghadiri rapat Majelis Daerah, untuk mempererat persekutuan demi kemajuan bersama.
    2. Pejabat wajib setiap bulan mengirim persembahan bulanan kepada perbendaharaan BPD.
    3. Pejabat yang menggembalakan jemaat setiap tiga bulan wajib memberi laporan perkembangan jemaat kepada BPD dengan formulir yang telah ditetapkan.
    4. Pendeta muda dan pendeta pembantu wajib memiliki surat pengangkatan yang dikeluarkan oleh BPD dan kartu jabatan yang dikeluarkan oleh BPH.
  3. Terhadap BPH:
    1. Pejabat yang menggembalakan jemaat setiap bulan wajib mengirim persepuluhan dari seluruh pendapatan jemaat kepada BPH. (Bil.18:25-28; Mal. 3:9-10).
    2. Pejabat yang menggembalakan jemaat setiap tiga bulan wajib memberi laporan perkembangan jemaat kepada BPH dengan formulir laporan yang telah ditetapkan.
    3. Pendeta wajib memiliki surat pengangkatan dan kartu jabatan yang dilakukan oleh BPH.