Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/018
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 18 Tugas
- Pejabat Gereja Bethel Indonesia wajib melaksanakan tugas yang diperintahkan Tuhan Yesus, yaitu memberitakan Injil kepada bangsa-bangsa, menjadikan mereka murid Kristus dan harus memelihara serta melaksanakan segala ajaran-Nya.
- Pejabat Gereja Bethel Indonesia yang menggembalakan jemaat mempunyai tugas untuk mengembangkan jemaat.
- Pejabat Gereja Bethel Indonesia bertugas menggembalakan jemaat atau dapat juga melakukan tugas khusus yang diberikan Tuhan kepadanya.
- Pendeta Gereja Bethel Indonesia yang menggembalakan jemaat bertugas membina pejabat, pengurus jemaat, pelayan jemaat, dan penginjil yang terhisap pada jemaat lokal yang digembalakannya sehingga dapat bertumbuh oleh anugerah Tuhan.