Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/018

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.17 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 18 Tugas

  1. Pejabat Gereja Bethel Indonesia wajib melaksanakan tugas yang diperintahkan Tuhan Yesus, yaitu memberitakan Injil kepada bangsa-bangsa, menjadikan mereka murid Kristus dan harus memelihara serta melaksanakan segala ajaran-Nya.
  2. Pejabat Gereja Bethel Indonesia yang menggembalakan jemaat mempunyai tugas untuk mengembangkan jemaat.
  3. Pejabat Gereja Bethel Indonesia bertugas menggembalakan jemaat atau dapat juga melakukan tugas khusus yang diberikan Tuhan kepadanya.
  4. Pendeta Gereja Bethel Indonesia yang menggembalakan jemaat bertugas membina pejabat, pengurus jemaat, pelayan jemaat, dan penginjil yang terhisap pada jemaat lokal yang digembalakannya sehingga dapat bertumbuh oleh anugerah Tuhan.