Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/017

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 12.15 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 17 Pengesahan dan pelantikan

  1. Pengesahan pendeta pembantu dan pendeta muda dilaksanakan oleh Majelis Ketua, dan dilantik oleh Ketua BPD dalam Sidang MD.
  2. Pengesahan pendeta dilaksanakan dalam Sidang MPL oleh Majelis Ketua dan dilantik oleh Ketua Umum BPH dalam Sidang Sinode.
  3. Semua pejabat baru dari jemaat yang bergabung, disahkan oleh Majelis Ketua dalam Sidang MPL, sedangkan pelantikan Pendeta dilakukan oleh Ketua Umum BPH dalam Sidang Sinode dan pelantikan Pendeta Pembantu serta Pendeta Muda dilakukan oleh Ketua BPD dalam Sidang MD.
  4. Surat pengangkatan pejabat GBI untuk pendeta muda dan pendeta pembantu dikeluarkan oleh BPD sedangkan untuk pendeta dikeluarkan oleh BPH.
  5. Kartu jabatan untuk pejabat Gereja Bethel Indonesia dilakukan oleh BPH berdasarkan surat pengantar dari BPD.