Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/015

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 11.56 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 15 Pejabat Gereja Bethel Indonesia

Pejabat Gereja Bethel Indonesia terdiri dari: Pendeta yang disingkat Pdt, Pendeta Muda yang disingkat Pdm dan Pendeta Pembantu yang disingkat Pdp; pria atau wanita yang diberi karunia rohani (jawatan): kerasulan, kenabian, penginjilan, penggembalaan dan keguruan yang membangun jemaat.