Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/014

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 09.15 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 14 Perpindahan anggota jemaat

  1. Perpindahan anggota antar jemaat adalah suatu hal yang dapat terjadi, namun tidak boleh menimbulkan masalah.
  2. Untuk menjadi anggota jemaat pada jemaat lokal yang baru, maka yang bersangkutan wajib melampirkan bukti surat pengunduran diri dari gereja asal.
  3. Anggota jemaat, pengurus jemaat dan atau pejabat GBI yang pindah dari suatu jemaat lokal, tidak berhak menuntut milik (aset) jemaat lokal, dan atau segala yang telah diserahkan atau bentuk ganti rugi lainnya kepada jemaat lokal yang ditinggalkan.