Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/011
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 11 Logo, kepala surat, dan stempel
- Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib memakai logo yang telah disahkan oleh sinode.
- Jemaat Gereja Bethel Indonesia tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi Gereja Bethel Indonesia pada kepala surat dan papan nama gereja.
- Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib mempergunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan oleh BPH.