Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/012

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 09.13 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 12 Anggota jemaat

Gereja Bethel Indonesia mempunyai 3 (tiga) macam anggota jemaat yaitu:

  1. Anggota Jemaat Baptisan ialah mereka yang telah dibaptis secara selam sesuai dengan Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia dan telah terdaftar sebagai anggota jemaat lokal.
  2. Anggota Jemaat Anak, Remaja, dan Pemuda ialah mereka yang beribadah secara tetap dalam kebaktian kategorial sesuai usia, terdaftar sebagai anggota dan belum dibaptis secara selam.
  3. Anggota Jemaat Simpatisan ialah mereka yang datang beribadah di jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia, tetapi belum terdaftar sebagai anggota lokal.