Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/010

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 09.13 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 10 Papan nama jemaat

  1. Jemaat Gereja Bethel Indonesia memasang papan nama yang bertuliskan: GEREJA BETHEL INDONESIA dan alamatnya.
  2. Jemaat di suatu daerah yang tidak memungkinkan untuk memasang papan nama, tidak diharuskan memasang papan nama Gereja Bethel Indonesia.