Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/009

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 09.12 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 9 Persekutuan antar gereja

  1. Gembala jemaat harus memelihara persekutuan dan kerja sama yang baik dengan gembala jemaat Gereja Bethel Indonesia lainnya dan saling membantu.
  2. Demi kepentingan gereja Tuhan pada umumnya dan Gereja Bethel Indonesia pada khususnya, gembala jemaat Gereja Bethel Indonesia harus memelihara hubungan yang baik dengan semua organisasi gereja.