Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/007
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 7 Syarat pembukaan jemaat baru atau pemindahan tempat ibadah
- Sebelum membuka/memindahkan tempat ibadah, harus menyampaikan rencana tersebut kepada BPD secara tertulis untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut.
- Membina hubungan baik dengan gembala jemaat yang sudah ada di daerah yang berdekatan.
- Tidak boleh menimbulkan masalah dengan jemaat yang sudah ada dan apabila terjadi masalah BPD berhak menyelesaikannya.
- Jemaat yang didirikan harus dilaporkan kepada BPD/BPH untuk mendapat surat keputusan pengesahan sebagai jemaat lokal dan selanjutnya dapat menggunakan papan nama dan logo Gereja Bethel Indonesia.
- Pembukaan jemaat baru, antara lain dapat dimulai dengan Kebaktian Anak, Persekutuan Doa atau Kelompok Sel.
- Perintisan jemaat yang dilakukan oleh anggota jemaat GBI disebut Bakal Jemaat.
- Tempat untuk melakukan kegiatan ibadah dapat berbentuk: Rumah Doa, Kapel atau Gereja.