Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/007

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 09.11 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 7 Syarat pembukaan jemaat baru atau pemindahan tempat ibadah

  1. Sebelum membuka/memindahkan tempat ibadah, harus menyampaikan rencana tersebut kepada BPD secara tertulis untuk mendapatkan pengarahan lebih lanjut.
  2. Membina hubungan baik dengan gembala jemaat yang sudah ada di daerah yang berdekatan.
  3. Tidak boleh menimbulkan masalah dengan jemaat yang sudah ada dan apabila terjadi masalah BPD berhak menyelesaikannya.
  4. Jemaat yang didirikan harus dilaporkan kepada BPD/BPH untuk mendapat surat keputusan pengesahan sebagai jemaat lokal dan selanjutnya dapat menggunakan papan nama dan logo Gereja Bethel Indonesia.
  5. Pembukaan jemaat baru, antara lain dapat dimulai dengan Kebaktian Anak, Persekutuan Doa atau Kelompok Sel.
  6. Perintisan jemaat yang dilakukan oleh anggota jemaat GBI disebut Bakal Jemaat.
  7. Tempat untuk melakukan kegiatan ibadah dapat berbentuk: Rumah Doa, Kapel atau Gereja.