Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/006

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 16.10 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 6 Jemaat yang tidak mempunyai gembala

  1. Jemaat induk yang gembalanya berhalangan tetap, dicarikan gembala pengganti oleh pengurus jemaat lokal yang bersangkutan bersama dengan BPD.
  2. Jika dalam waktu paling lama tiga bulan BPD bersama dengan pengurus jemaat tidak berhasil mendapat seorang gembala, maka BPH akan menetapkannya.
  3. Jemaat induk tanpa cabang yang digembalakan oleh gembala pengganti seorang Pdm/Pdp, maka jemaat tersebut menjadi jemaat binaan.
  4. Jemaat induk yang memiliki cabang dan digembalakan oleh gembala pengganti seorang Pdm/Pdp, maka status jemaat tersebut tetap seperti semula, sedangkan status pejabatnya tetap dalam pembinaan seorang Pendeta pembina.