Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/004

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 09.09 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 4 Klasifikasi jemaat lokal

Klasifikasi jemaat lokal didasarkan pada jenjang pejabat yang menggembalakan jemaat lokal atau pejabat yang membuka jemaat lokal tersebut, yaitu:

  1. Jemaat Induk ialah jemaat yang digembalakan oleh seorang pendeta dan bersifat otonom.
  2. Jemaat Cabang ialah jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh jemaat induk dan digembalakan oleh seorang pendeta muda yang ditetapkan oleh gembala jemaat induk.
  3. Jemaat Cabang Binaan adalah jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh seorang pejabat Gereja Bethel Indonesia yang digembalakan oleh pendeta muda dan dibina oleh seorang pendeta Pembina; dalam hal gembala jemaat cabang binaan dilantik sebagai pendeta maka jemaat tersebut dengan sendirinya menjadi jemaat induk.
  4. Jemaat Ranting ialah jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh jemaat induk atau jemaat cabang dan digembalakan oleh seorang pendeta pembantu yang ditetapkan oleh jemaat induk atau jemaat cabang.
  5. Jemaat Ranting Binaan adalah jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh seorang pejabat atau seorang pelayan jemaat Gereja Bethel Indonesia yang digembalakan oleh pendeta pembantu dan dibina oleh seorang pendeta pembina.