Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/003

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 08.59 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 3 Pemimpin jemaat lokal

  1. Gembala jemaat adalah pemimpin jemaat lokal dan bertindak sebagai ketua dalam kepengurusan dalam jemaat lokal.
  2. Gembala jemaat membentuk pengurus jemaat lokal secara otonom yang susunannya dapat dikembangkan sesuai kebutuhan untuk menunjang pelayanan.
  3. Gembala jemaat berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus jemaat lokal yang dipimpinnya, sedangkan masa bakti suatu kepengurusan jemaat lokal, ditentukan oleh gembala jemaat.
  4. Gembala jemaat berwenang untuk menentukan kebijakan-kebijakan pada jemaat lokal yang dipimpinnya, sepanjang tidak bertentangan dengan Firman Tuhan dan atau Tata Dasar GBI.
  5. Gembala jemaat bertugas melakukan penggembalaan terhadap jemaat yang dipimpinnya.