Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/002

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 08.58 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 2 Syarat jemaat lokal

  1. Memiliki anggota jemaat yang terdiri dari sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang yang dibaptis secara selam dan berbakti secara tetap di jemaat tersebut.
  2. Memiliki alamat yang jelas.
  3. Digembalakan oleh seorang pejabat Gereja Bethel Indonesia.
  4. Memiliki pengurus jemaat lokal.
  5. Telah dilaporkan dan didaftarkan kepada BPD dan BPH.