Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/002

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 15.58 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 2 Syarat jemaat lokal

  1. Memiliki anggota jemaat yang terdiri dari sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang yang dibaptis secara selam dan berbakti secara tetap di jemaat tersebut.
  2. Memiliki alamat yang jelas.
  3. Digembalakan oleh seorang pejabat Gereja