Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/10

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 15.43 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 10 Lembaga-lembaga yang dibentuk BPH

Untuk menunjang kelancaran tugas-tugas yang diberikan oleh sinode, BPH dapat membentuk:

  1. Komisi.
  2. Panitia.
  3. Lembaga-lembaga lain yang diperlukan.