Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/14

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 08.42 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 14 Hal-hal yang belum diatur

Hal hal yang belum diatur dalam Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia dengan syarat tidak bertentangan dengan Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia.