Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/13

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 08.42 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 13 Perubahan

Perubahan Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) orang Pendeta Gereja Bethel Indonesia melalui BPH untuk diteliti, dinilai dan disetujui oleh MPL. Untuk merumuskan usul perubahan tersebut MPL membentuk panitia ad hoc guna mendapatkan pengesahan dalam sidang sinode. Ketentuan yang menyangkut kepemilikan jemaat lokal disepakati untuk tidak mengalami perubahan