Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/12
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 12 Perbendaharaan Gereja
Perbendaharaan gereja adalah barang-barang bergerak dan atau tidak bergerak serta keuangan yang menjadi milik gereja terdiri dari:
- Milik Umum Gereja Bethel Indonesia yaitu keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak, yang dibiayai oleh BPH/BPD atau dihibahkan dengan sah kepada BPH/BPD.
- Milik Jemaat Lokal yaitu keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat lokal atau dihibahkan dengan sah kepada jemaat lokal.
- Pengelolaan milik umum dilakukan oleh BPH/BPD sedangkan milik jemaat lokal oleh Gembala Jemaat.