Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/12

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 08.42 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 12 Perbendaharaan Gereja

Perbendaharaan gereja adalah barang-barang bergerak dan atau tidak bergerak serta keuangan yang menjadi milik gereja terdiri dari:

  1. Milik Umum Gereja Bethel Indonesia yaitu keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak, yang dibiayai oleh BPH/BPD atau dihibahkan dengan sah kepada BPH/BPD.
  2. Milik Jemaat Lokal yaitu keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat lokal atau dihibahkan dengan sah kepada jemaat lokal.
  3. Pengelolaan milik umum dilakukan oleh BPH/BPD sedangkan milik jemaat lokal oleh Gembala Jemaat.