Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/11

Dari GBI Danau Bogor Raya
< Tata Gereja GBI (2014)‎ | Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia
Revisi sejak 26 April 2021 15.42 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 11 Disiplin Gereja

Gereja Bethel Indonesia melaksanakan disiplin gereja dan pembinaan terhadap pejabat-pejabat yang melanggar Pengakuan Iman, Pengajaran Gereja Bethel Indonesia, Tata Gereja GBI dan Etika Kependetaan.