Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/8

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 15.41 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 8 Pejabat Gereja

Pejabat gereja ialah seseorang yang dilantik oleh Gereja Bethel Indonesia sebagai Pendeta disingkat Pdt., Pendeta Muda disingkat Pdm., dan Pendeta Pembantu disingkat Pdp., untuk bertugas dalam pelayanan gereja.