Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/7

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 08.41 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 7 Anggota Gereja

Anggota gereja ialah orang percaya yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat serta beribadah secara teratur pada jemaat lokal.