Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/6

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 26 April 2021 08.41 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 6 Jemaat Gereja

Jemaat gereja ialah persekutuan orang percaya yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat, serta dibaptis secara selam yang digembalakan oleh seorang pejabat Gereja Bethel Indonesia dan bersifat otonom.