Kematian (Pelayanan Jemaat)

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 3 Februari 2021 19.52 oleh Leo (bicara | kontrib) (upd)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Protokol COVID-19 dalam pelayanan kematian

PROTOKOL COVID-19

  1. Saat di rumah duka, petugas yang melayani menjaga jarak dua meter dari peti jenazah. Kursi jemaat berjarak satu meter ke kiri dan ke kanan, serta dua meter ke depan dan ke belakang. Tidak menyentuh jenazah saat penutupan peti.
  2. Pelayan Tuhan yang melayani dianjurkan memakai APD lengkap yang disediakan Departemen Pelayan Jemaat. APD hanya digunakan sekali pakai.
  3. Jika keputusan dari rumah sakit mengharuskan tutup peti dan pelepasan jenazah dilaksanakan dari ruang forensik karena jenazah adalah ODP, maka petugas yang melayani wajib memakai APD lengkap.
    Ibadah hanya dilaksanakan satu kali saja, yaitu ibadah pelepasan jenazah sekaligus pemakaman. Durasi khotbah maksimal 10 menit, dan hanya menyanyikan satu lagu penyembahan.
  4. Microphone untuk Pendeta, WL dan kata sambutan keluarga dibedakan dan disterilisasi setelah selesai digunakan.
  5. Sound system dan alat musik senantiasa disterilisasi sebelum dan setelah digunakan.