Petunjuk Pelaksanaan Penggembalaan Community of Love (Juklakgem COOL)

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 3 September 2024 02.31 oleh Leo (bicara | kontrib) (Penggantian teks - "ml-" menjadi "ms-")
Lompat ke: navigasi, cari

Pedoman Struktur dan Organisasi COOL bagi Kepala Departemen, Tim Penggerak, Kepala Bidang dan Gembala COOL.

Penang, 22-24 Februari 2012

A. Pendahuluan

A.1. Latar belakang

Sesuai dengan visi yang disampaikan oleh Gembala Sidang/Pembina, maka terhitung sejak tanggal 3 Desember 2011, para pemimpin Community-Of-Love (COOL) tidak lagi dikenal dengan terminologi “Ketua COOL/COOL Leader” melainkan menjadi Gembala COOL.

Perubahan ini diumumkan dan dinyatakan sendiri oleh Gembala Sidang/Pembina Pdt Dr Ir Niko Njotorahardjo pada saat Doa Puasa Pelayan Jemaat tanggal 3 Desember 2011 di Sentul International Convention Center. Perubahan ini bukan hanya sekedar perubahan perkataan semata, tetapi menyiratkan perubahan di dalam paradigma pelayanan COOL, yaitu bahwa COOL bukan sekedar kelengkapan atau event tetapi COOL adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem penggembalaan Gereja lokal.

  • Gembala COOL kini berada di dalam satu jalur otoritas/urapan Gembala. Lebih jauh, seorang Gembala COOL bahkan diproyeksikan untuk menjadi seorang Pejabat GBI (Pendeta Pembantu/Pdp) yang diharapkan dapat menghasilkan Gereja-gereja baru.

Perubahan ini tentu membutuhkan petunjuk pelaksanaan penggembalaan baru agar transisi dapat berjalan dengan baik. Walaupun sebagian besar dari tata cara penggembalaan COOL sudah tercantum dalam “Handbook COOL Modul ABCD”, namun suatu penegasan perlu disusun secara sistematis untuk mengatur hubungan COOL dengan Gereja lokalnya, wewenang dan otoritas Gembala COOL dan posisinya dalam penggembalaan jemaat.

A.2. Ruang lingkup

Petunjuk Pelaksanaan Penggembalaan ini disusun dengan melibatkan seluruh unsur Sub-Divisi Pembinaan COOL/Tim Inti COOL dan juga memperhatikan masukan- masukan yang diberikan langsung dari lapangan penggembalaan. Juklakgem ini telah dipresentasikan pula dalam Rapat Koordinasi International COOL di Penang, 22-24 Februari 2012 dan disetujui oleh perwakilan Rayon/Cabang Khusus yang hadir dalam Rakornal tersebut. Patut diketahui bahwa dalam Rakornas tersebut juga dihadiri oleh banyak Otoritas Penggembalaan seperti Gembala Rayon/Cabang Khusus dan para Kepala Departemen COOL.

Adapun hal-hal yang diatur dan dipertegas dalam Juklakgem COOL ini adalah:

A. Pendahuluan
A.1. Latar Belakang
A.2. Ruang Lingkup Juklakgem COOL
B. Perbedaan FA dengan COOL
C. Gembala COOL
D. Kepala Departemen, Tim Penggerak dan Kepala Bidang COOL
D.1. Kepala Departemen COOL
D.2. Tim Penggerak COOL
D.3. Kepala Bidang COOL
E. Struktur COOL
F. Status Aktif COOL
F.1. Status Aktif COOL
F.2. COOL Kategorial
F.3. Status Pengerja COOL

Juklakgem COOL ini disusun sebagai regulasi yang dinamik, yang berarti bukan sebagai sesuatu yang kaku melainkan dapat diperbaharui apabila dipandang perlu dikemudian hari. Hal-hal yang tidak tercantum dalam Juklakgem ini ataupun pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dari penerapannya, harap dikonsultasikan langsung dengan Sub- Divisi Pembinaan COOL.

B. Perbedaan Family Altar (FA) dengan Community of Love (COOL)

Pertanyaan paling banyak diutarakan sehubungan dengan Penggembalaan COOL adalah apakah ada perbedaan antara Family Altar dengan Community of Love?

Dasar teologis baik FA maupun COOL adalah bentuk penggembalaan jemaat dalam kelompok-kelompok kecil (cell group) yang didasarkan dari: Kisah 2:41-47; Keluaran 18:13-26; Matius 10:1-15; Markus 6:39-40; Mazmur 133.

Selain terdapat kesamaan, terdapat pula perbedaan- perbedaan yang jelas diantara keduanya, terutama dari pola penggembalaan COOL. Secara mendetail, pola penggembalaan COOL telah terpaparkan dalam "Handbook COOL Modul ABCD".

Secara garis besar, perbedaan tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Family Altar COmmunity-Of-Love
Motto Kesatuan Hati, Tumbuh Bersama, Memenangkan Jiwa (KTM) Kesatuan Hati, Tumbuh Bersama, Memenangkan Jiwa (KTM)
Visi Umum Yesaya 54:2-3 Yesaya 54:2-3
Prinsip Penggembalaan Cari, Gembalakan, Utus/Fungsikan Cari, Gembalakan, Utus/Fungsikan
Pimpinan Ketua COOL Gembala COOL
Pedoman Buku FA “Mempersiapkan Umat yang Layak” Handbook Gembala COOL Modul ABCD
Pola Penggembalaan
  • Memperkuat internal/melihat ke dalam (“Family”).
  • Berpusat pada tata aturan dan pola ibadah 4P (“Altar”).
  • Memberdayakan anggota untuk menjangkau dan memenangkan komunitas (“Community”).
  • Kemampuan teknis Ketua FA sangat berpengaruh.
  • Kadang dipandang sebagai “event” dan bukan bagian dari penggembalaan rutin.
  • Berpusat pada kehidupan yang mempraktekkan kasih mula-mula (“Love”) di mana 4P adalah salah satu diantaranya.
  • “Hati Gembala” dari Gembala COOL menjadi faktor yang berpengaruh pada pertumbuhan.
  • Bagian yang tidak terpisahkan dari pertumbuhan Gereja lokal.
  • Bergerak keluar; berdampak pada lingkungan, pada komunitas dan pada gereja-gereja lain.

C. Gembala COOL

Gembala COOL adalah pemimpin dalam COOL. Terminologi “Gembala” dalam nama jabatan ini jangan dicampur-adukkan atau disamakan dengan istilah “Gembala Gereja” yang diatur dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.

Satu hal yang perlu dipertegas sekali lagi melalui Juklakgem COOL ini adalah bahwa Gembala COOL adalah pelayan jemaat Gereja.

  • Bukan berarti mereka pelayan jemaat Ibadah Raya, tetapi tetap merupakan seorang pelayan jemaat karena ikut bertanggung jawab menggembalakan jemaat.
  • Sebagai pelayan jemaat, maka mereka juga diikutsertakan dalam Menara Doa Pelayan Jemaat (MDPJ) bersama Gembala Sidang/Pembina Pdt Dr Ir Niko Njotorahardjo dan/atau MDPJ pada level Rayon/CK.
  • Apabila Gembala COOL telah menikah, maka pasangannya pun dapat diikutsertakan sebagai dalam MDPJ.

Gembala COOL menggembalakan COOL-nya sesuai dengan pedoman penggembalaan yang tertera dalam Handbook COOL Modul ABCD. Handbook ini adalah pegangan dan modal dasar Gembala COOL untuk memahami spirit, tujuan- maksud, visi COOL, serta dapat menggembalakan dan menggerakkan COOL yang digembalakannya.

  • Mulai tahun 2013, seluruh Gembala COOL harus memiliki Sertifikat COOL Modul ABCD sebagai persyaratan menjadi Gembala COOL.

Adapun Gembala COOL dapat diklasifikasikan dalam dua status, yaitu:

  1. Gembala COOL Non-Pejabat:
    Gembala COOL yang belum memiliki status sebagai pejabat GBI (Pdp).
  2. Gembala COOL Pejabat:
    Gembala COOL yang telah memiliki status sebagai pejabat GBI (Pdp).

Walaupun pada dasarnya kedua klasifikasi tersebut tidak jauh berbeda, namun perbedaan antara keduanya perlu ditegaskan dalam Juklakgem ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masa depan.

Persyaratan Administratif, Kewajiban, Hak, dan Wewenang dari Gembala COOL dijabarkan dalam tabel berikut:

Gembala COOL Non-Pejabat Gembala COOL Pejabat (Pdp)
Persyaratan administratif
  1. KOM 100
  2. Kartu Tanda Jemaat (KTJ)
  3. Diklat COOL Modul ABCD
  4. Diangkat dan ditahbiskan oleh Gembala Gereja lokal.
  1. KOM 100
  2. Kartu Tanda Jemaat (KTJ)
  3. Diklat COOL Modul ABCD
  4. Diangkat dan ditahbiskan oleh Gembala Gereja lokal
  5. Diangkat dan ditahbiskan menjadi Pejabat GBI sesuai Tata Tertib GBI
Kewajiban
  1. Submission kepada Gembala Gereja lokal.
  2. Memberikan Laporan Kegiatan dan Laporan Persembahan.
  3. Melaksanakan pelayanan sesuai Handbook ABCD.
  4. Mengikuti MDPJ.
  1. Submission kepada Gembala Gereja lokal.
  2. Memberikan Laporan Kegiatan dan Laporan Persembahan.
  3. Melaksanakan pelayanan sesuai Handbook ABCD.
  4. Mengikuti MDPJ.
Hak dan Wewenang
  1. Memberikan rekomendasi kepada anggota untuk berbagai kegiatan Gereja.
  2. Melakukan pelayanan sesuai Pastoral Care.
  3. Apabila terbukti berpotensi, berbuah dan komitmen, dapat diajukan menjadi Pejabat GBI (Pdp).
  1. Memberikan rekomendasi kepada anggota untuk berbagai kegiatan Gereja.
  2. Melakukan pelayanan sesuai Pastoral Care.
  3. Atas seizin Gembala Gereja, juga dapat melakukan pelayanan sesuai Tata Tertib GBI mengenai pelayanan pejabat GBI, dalam jangkauan pelayanan yang ditentukan oleh Gembala Gereja lokal, dan secara case-by-case.
  4. Mendirikan Gereja atas persetujuan Gembala Gereja dan sesuai Tata Tertib GBI.

D. Kepala Departemen, Tim Penggerak, dan Kepala Bidang

D.1. Kepala Departemen COOL

Kepala Departemen (KaDep) COOL adalah kepanjangan tangan Gembala Rayon/CK yang bertugas untuk memonitor, mewadahi dan memimpin COOL yang ada diwilayah Rayon-nya, dengan submission kepada Gembala Rayon-nya. KaDep COOL memiliki fungsi dan peranan dari segi:

  1. Administrasi dan Koordinasi
  2. Pembinaan
  3. Link dengan departemen pelayanan lainnya.
  4. Link dengan Pusat, c.q. Sub Divisi Pembinaan COOL.

Atas dasar ini maka KaDept COOL haruslah memiliki otoritas dan wewenang yang sesuai, yaitu otoritas dari Gembala Rayon/CK. Itulah sebabnya jabatan KaDep ini hendaknya dijabat oleh Waka Rayon/Wakil Gembala CK.

D.2. Tim Penggerak COOL

Tim Penggerak (TP) COOL eksis untuk membantu KaDep COOL menjalankan tugasnya dan merupakan satu kesatuan dalam menjalankan roda pembinaan COOL pada level Rayon dan ke bawah. Keanggotaan Tim Penggerak COOL tidak harus mewakili semua unsur pelayanan tetapi cukup representatif untuk menggerakkan COOL-COOL di Rayon.

Kriteria keanggotaan Tim Penggerak COOL:

  1. Memiliki hati pelayanan COOL.
  2. Mewakili suara di Sub Rayon/Cabang.
  3. Bisa berpikir dalam wawasan Rayon.
  4. Memiliki otoritas menyuarakan pendapat/keputusan kepada level di bawah Rayon.

Proses pendirian dan cara kerja Tim Penggerak COOL:

  1. Gembala Rayon/CK meminta Cabang untuk mengirimkan utusan untuk menjadi anggota Tim Penggerak COOL di level Rayon. Keanggotaan Tim Penggerak difinalisasi oleh Gembala Rayon/CK atas pertimbangan dari KaDep COOL. Penting untuk tetap membuat keanggotaan Tim kecil.
  2. KaDep dan Tim Penggerak COOL diberikan otoritas untuk menjalankan tugas sehubungan dengan COOL.
  3. Struktur internal Tim Penggerak COOL disusun sesuai kebutuhan; seyogyanya mencakup 5 jawatan pelayanan Gereja (misalnya: Training, Administrasi, Event, Diakonia/Misi, dan lain-lain).
  4. Semua kegiatan COOL secara Rayon menjadi tanggung jawab Tim Penggerak COOL.
  5. Tim Penggerak COOL melakukan pembinaan COOL kepada cabang-cabang, khususnya yang mengalami kesulitan pertumbuhan COOL.
  6. Tim Penggerak mendampingi KaDep COOL dalam hal pertanggungan jawab kepada Gembala Rayon/CK.
  7. Tim Penggerak COOL melakukan evaluasi berkala terhadap pertumbuhan COOL.
  8. Tim Penggerak COOL memberikan rekomendasi penghargaan untuk gembala-gembala COOL yang berprestasi/melakukan terobosan.

D.3. Kepala Bidang COOL

Seperti halnya KaDept adalah kepanjangan tangan Gembala Rayon/CK untuk wilayah Rayon/CK, maka Kepala Bidang (KaBid) COOL adalah kepanjangan Gembala Cabang yang bertugas membantu Gembala Cabang untuk memonitor, mewadahi, dan memimpin COOL yang ada di wilayah Cabangnya, dengan submission kepada Gembala Cabangnya. KaBid COOL juga melakukan koordinasi dengan KaDep COOL.

Kepala Bidang COOL dapat dijabat oleh seorang Gembala COOL yang telah mencapai jenjang setara dengan Koordinator Wilayah (Korwil) COOL atau seorang yang dipandang dapat menjalankan tugas sebagai KaBid COOL. Pengangkatan KaBid COOL menjadi wewenang Gembala Cabang.

E. Struktur

Struktur Penggembalaan COOL yang diketengahkan berikut adalah struktur dasar.

Kondisi lokal penggembalaan dan jumlah Gembala COOL yang diayomi hendaknya juga menjadi pertimbangan dalam menyusun struktur besar di level Rayon/CK.

Struktur COOL.jpg

Seorang Penilik COOL haruslah juga seorang Gembala COOL yang COOL-nya berstatus aktif. Ia menggembalakan 3-5 Gembala COOL, yang bisa saja adalah hasil multiplikasi dari COOL-nya atau COOL lain yang ditempatkan dibawah penggembalaannya. Apabila dipandang perlu, maka jabatan Koordinator Wilayah (Korwil) COOL dapat diadakan, yaitu sebagai Gembala atas 3-5 Penilik COOL. Pengadaan struktur tengah ini (Penilik dan Korwil) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Rayon/CK/Gereja lokal.

Struktur internal COOL diatur dalam Handbook COOL Modul A1. Gembala COOL memiliki wewenang untuk mengangkat anggotanya menjadi Wakil Gembala dan Sekretaris/Bendahara COOL. Ini adalah jabatan-jabatan yang diakui secara formal sebagai pelayan jemaat. Jabatan lainnya dapat diadakan secara internal sesuai kebijakan Gembala COOL namun tidak dengan status pelayan jemaat.

F. Status COOL

F.1. Status aktif

COOL diidentifikasi keaktifan-nya melalui Laporan Kegiatan yang diserahkan kepada Gereja lokalnya. Laporan Kegiatan meliputi Laporan Aktifitas dan Laporan Persembahan. COOL yang aktif adalah COOL yang menyerahkan Laporan Kegiatan minimal sekali (1x) dalam sebulan.

  • Apabila COOL tidak menyerahkan laporan apapun dalam satu bulan, maka KaDep/Tim Penggerak harus segera menindak-lanjuti kealpaan ini.

Catatan: Format Laporan Kegiatan dan Persembahan COOL akan diefektifkan dengan format seragam yang dikeluarkan oleh Sub Divisi Pembinaan COOL. Ini untuk memudahkan pendokumentasian dan pendataan dengan cara input data yang sama.

F.2. COOL Kategorial

Yang dimaksudkan dengan COOL Kategorial adalah seluruh COOL yang berbentuk/terkait dengan bentuk pelayanan yang sudah baku dalam GBI Jalan Jendral Gatot Subroto, yaitu:

  • KPA
    • Sekolah Minggu/Anak
    • Junior Church
    • Youth/Teen
    • Dewasa Muda
  • WBI
    • Wanita/WOW
    • Wanita Mandiri
    • Usia Emas
  • Profetik (Pemusik, Pendoa, dan lain-lain)
  • Business and Office Ministry (Professional and Business)

Untuk COOL kategorial ini, maka pembinaan pelayanannya langsung berada di bawah unit pelayanan masing-masing, tetapi setiap COOL tetap memberikan Laporan Kegiatan dan Laporan Persembahan kepada KaDept/KaBid COOL di Gereja lokal masing-masing. Ini harus dilakukan agar semua kegiatan penggembalaan dapat termonitor, tersupervisi, dan terasistensi dengan baik. COOL umum dan lainnya, berada dalam pembinaan KaDep/KaBid COOL di Gereja lokalnya masing-masing.

F.3. Status pelayan jemaat

Oleh karena COOL adalah penggembalaan (perhatikan juga kembali point "C" diatas), maka pelayan jemaat dalam penggembalaan COOL juga diikutsertakan dalam MDPJ:

Jabatan Badge MDP MDPJ
1. Kepala Departemen COOL Gold
2. Istri/Suami Kepala Departemen COOL Gold
3. Kepala Bidang COOL Gold
4. Istri/Suami Kepala Bidang COOL Gold
5. Tim Penggerak COOL Gold
6. Koordinator Wilayah COOL Gold
7. Istri Koordinator Wilayah COOL Gold
8. Penilik COOL Silver
9. Istri/Suami Penilik COOL Silver
10. Gembala COOL Silver
11. Istri/Suami Gembala COOL Silver
12. Wakil Gembala COOL Silver
13. Istri/Suami Wakil Gembala COOL Silver
14. Sekretaris/Bendahara COOL Silver

Catatan:

  • MDP = Menara Doa Pemimpin
  • MDPJ = Menara Doa Pelayan Jemaat

G. Penutup

Seperti yang telah ditegaskan di atas, Juklakgem COOL ini disusun sebagai regulasi yang dinamik, yang berarti bukan sebagai sesuatu yang kaku melainkan dapat diperbaharui apabila dipandang perlu dikemudian hari.

Hal- hal yang tidak tercantum dalam Juklakgem COOL ini ataupun pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dari penerapannya, harap dikonsultasikan dengan Sub Divisi Pembinaan COOL.