Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/06.055/Penjelasan

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 16 Juni 2022 09.34 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 55
Tugas pokok dan fungsi Majelis Pembina GBI

Ayat (1)
Memberi pembinaan dan pengarahan kepada GBI dalam hal:
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Huruf e.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Komisi Kode Etik Kependetaan GBI bertugas membuat penelaahan etik terhadap pejabat GBI yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, melakukan investigasi, mempertimbangkan dan memutuskan suatu permasalahan, serta merekomendasikan kepada BPP GBI untuk menjatuhkan sanksi disiplin.
Huruf a.
Cukup jelas.
Huruf b.
Anggota Komisi Kode Etik Kependetaan GBI adalah pendeta senior GBI dan tenaga ahli yang dipilih oleh MP GBI.
Huruf c.
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.