Tata Dasar GBI dan Penjelasan (Tata Gereja 2014)

Dari GBI Danau Bogor Raya
Revisi sejak 27 April 2021 11.39 oleh Leo (bicara | kontrib) (baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Lompat ke: navigasi, cari
Tata Dasar Penjelasan

Pasal 1 Wujud Gereja

  1. Gereja adalah persekutuan orang-orang yang dipanggil Tuhan untuk hidup dalam iman, harap dan kasih kepada Tuhan Yesus Kristus, Anak Allah yang hidup.
  2. Gereja adalah Tubuh Kristus, terdiri dari segala suku, bangsa dan bahasa, tersebar di seluruh muka bumi, dan dipanggil untuk menjadi garam dan terang dunia.
  3. Gereja adalah Rumah Allah yang hidup, didiami oleh Roh Kudus, dibangun dari batu-batu yang hidup, yaitu orang-orang yang dilahirkan baru, oleh Roh Kudus dan Firman Allah.
  4. Gereja adalah organisme ilahi yang hidup dan berkembang terus menerus dalam suatu organisasi yang berasaskan Alkitab.
  5. Gereja dipimpin oleh Roh Kudus dan Firman Allah dalam kemenangan sampai pada akhir zaman dan kemudian akan masuk ke dalam kemuliaan Allah yang kekal.
  6. Gereja Bethel Indonesia yang disingkat GBI, terdiri dari jemaat-jemaat lokal Gereja Bethel Indonesia di seluruh Indonesia dan di luar negeri, adalah bagian dari Gereja yang esa, kudus dan am.

Pasal 1 Wujud Gereja

Wujud gereja dalam Tata Dasar GBI menunjukkan bahwa pemahaman GBI mengenai gereja bukan hanya dari segi organisasi melainkan juga dari segi organisme ilahi (pemahaman teologis). Pemahaman teologis yang terdapat pada ayat 1 s/d 6 berdasarkan Alkitab sebagai berikut:

Ayat 1. Kis. 2:42; 1 Kor.13:13
Ayat 2. Ef. 1:23; 4:12; 1 Pet. 1:1-2; 5:13
Ayat 3. 1 Kor. 3:16; 1 Pet. 1:23; 2:5
Ayat 4. 1 Kor. 12:7-11; KR 6:2-4; Rm 12:7-8; KR 15:28; 16:4
Ayat 5. Rm. 8:14-17; Ef. 6:10-17
Ayat 6. Gereja Bethel Indonesia didirikan pada tanggal 6 Oktober 1970 di Sukabumi – Jawa Barat, dan Sinode GBI berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta.

Pasal 2 Dasar Gereja

Dasar Gereja Bethel Indonesia ialah Tuhan Yesus Kristus yang dinyatakan dalam Alkitab Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, dirumuskan dalam Pengakuan Iman dan Pengajaran Dasar Gereja Bethel Indonesia.

Pasal 2 Dasar Gereja

Cukup Jelas

Pasal 3 Asas Gereja dalam bermasyarakat

Asas Gereja Bethel Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah Pancasila.

Pasal 3 Asas Gereja dalam bermasyarakat

Cukup Jelas

Pasal 4 Visi Gereja

Visi Gereja Bethel Indonesia: Menjadi Seperti Yesus Kristus.

Pasal 4 Visi Gereja

Penjelasan visi gereja terdapat dalam suplemen III

Pasal 5 Misi Gereja

Untuk mencapai visi, Gereja Bethel Indonesia melaksanakan misi:

  1. Memberitakan kabar keselamatan kepada segala bangsa;
  2. Menjadikan orang percaya murid Yesus Kristus;
  3. Melengkapi orang percaya untuk pekerjaan pelayanan bagi pembangunan Tubuh Kristus;
  4. Meningkatkan persatuan dan kesatuan Tubuh Kristus.

Pasal 5 Misi Gereja

Misi Gereja ayat 1 s/d 4 berdasarkan Alkitab sebagai berikut:

  • Butir 1. Matius 28:18
  • Butir 2. Matius 28:19
  • Butir 3. Efesus 4:11-13
  • Butir 4. Efesus 4:15-16, Yohanes 17:21

Pasal 6 Jemaat Gereja

Jemaat gereja ialah persekutuan orang percaya yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat, serta dibaptis secara selam yang digembalakan oleh seorang pejabat Gereja Bethel Indonesia dan bersifat otonom.

Pasal 6 Jemaat Gereja

Cukup Jelas

Pasal 7 Anggota Gereja

Anggota gereja ialah orang percaya yang telah menerima Yesus Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat serta beribadah secara teratur pada jemaat lokal.

Pasal 7 Anggota Gereja

Cukup Jelas

Pasal 8 Pejabat Gereja

Pejabat gereja ialah seseorang yang dilantik oleh Gereja Bethel Indonesia sebagai Pendeta disingkat Pdt., Pendeta Muda disingkat Pdm., dan Pendeta Pembantu disingkat Pdp., untuk bertugas dalam pelayanan gereja.

Pasal 8 Pejabat Gereja

Cukup Jelas

Pasal 9 Pimpinan Gereja

Gereja Bethel Indonesia mempunyai pimpinan yang terdiri dari:

  1. Sinode ialah sidang pengambilan keputusan tertinggi Gereja Bethel Indonesia.
  2. Majelis Pekerja Lengkap, disingkat MPL ialah sidang perwakilan pejabat Gereja Bethel Indonesia yang bertindak atas nama Sinode untuk menilai dan menerima pertanggung jawaban BPH.
  3. Majelis Pertimbangan, disingkat MP ialah badan pemberi pertimbangan dan nasehat kepada Gereja Bethel Indonesia.
  4. Badan Pekerja Harian, disingkat BPH ialah pelaksana keputusan Sinode dan atau MPL.
  5. Majelis Daerah, disingkat MD ialah sidang pengambilan keputusan di tingkat daerah.
  6. Badan Pekerja Daerah, disingkat BPD ialah pelaksana harian keputusan Sidang Majelis Daerah dan atau BPH.
  7. Gembala jemaat ialah pemimpin jemaat lokal.

Pasal 9 Pimpinan Gereja

Cukup Jelas

Pasal 10 Lembaga-lembaga yang dibentuk BPH

Untuk menunjang kelancaran tugas-tugas yang diberikan oleh sinode, BPH dapat membentuk:

  1. Komisi.
  2. Panitia.
  3. Lembaga-lembaga lain yang diperlukan.

Pasal 10 Lembaga-lembaga yang dibentuk BPH

Cukup Jelas

Pasal 11 Disiplin Gereja

Gereja Bethel Indonesia melaksanakan disiplin gereja dan pembinaan terhadap pejabat-pejabat yang melanggar Pengakuan Iman, Pengajaran Gereja Bethel Indonesia, Tata Gereja GBI dan Etika Kependetaan.

Pasal 11 Disiplin Gereja

Yang dimaksud dengan melaksanakan disiplin gereja adalah untuk menegakkan disiplin pejabat di dalam lingkungan Gereja Bethel Indonesia.

Yang dimaksud dengan Etika Kependetaan adalah sebagaimana yang di uraikan dalam pokok-pokok Etika Kependetaan. (Lihat Suplemen tentang Etika Kependetaan).

Pasal 12 Perbendaharaan Gereja

Perbendaharaan gereja adalah barang-barang bergerak dan atau tidak bergerak serta keuangan yang menjadi milik gereja terdiri dari:

  1. Milik Umum Gereja Bethel Indonesia yaitu keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak, yang dibiayai oleh BPH/BPD atau dihibahkan dengan sah kepada BPH/BPD.
  2. Milik Jemaat Lokal yaitu keuangan, semua barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli dan dibiayai oleh jemaat lokal atau dihibahkan dengan sah kepada jemaat lokal.
  3. Pengelolaan milik umum dilakukan oleh BPH/BPD sedangkan milik jemaat lokal oleh Gembala Jemaat.

Pasal 12 Perbendaharaan Gereja

Cukup Jelas

Pasal 13 Perubahan

Perubahan Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia dilakukan atas usul sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) orang Pendeta Gereja Bethel Indonesia melalui BPH untuk diteliti, dinilai dan disetujui oleh MPL. Untuk merumuskan usul perubahan tersebut MPL membentuk panitia ad hoc guna mendapatkan pengesahan dalam sidang sinode. Ketentuan yang menyangkut kepemilikan jemaat lokal disepakati untuk tidak mengalami perubahan

Pasal 13 Perubahan

Yang dimaksud dengan terdiri dari 24 orang adalah bahwa ke-24 orang tersebut tidak terdiri dari satu gereja lokal, tetapi lebih daripada satu jemaat lokal otonom.

Pasal 14 Hal-hal yang belum diatur

Hal hal yang belum diatur dalam Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia dengan syarat tidak bertentangan dengan Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia.

Pasal 14 Hal-hal yang belum diatur

Cukup Jelas