Suplemen V: Etika kependetaan (Tata Gereja 2021)

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

SUPLEMEN V: ETIKA KEPENDETAAN

ETIKA KEPENDETAAN GEREJA BETHEL INDONESIA

Landasan Etika Kependetaan

1. Etika kependetaan didasarkan pada ajaran Alkitab, yang esensinya dirumuskan dalam Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia.
2. Semua manusia diciptakan menurut peta/gambar Allah. Pengertian sepenuhnya mengenai hal ini masih merupakan misteri, tetapi seorang pejabat GBI harus memahami bahwa tiap manusia mempunyai harkat dan martabat sesuai dengan citranya serta memiliki hak dan tanggung jawab azasinya. Di hadapan Allah manusia memiliki nilai yang tinggi, melebihi segala ciptaan yang lain (Markus 8:36-37). Manusia harus memuliakan Allah serta hidup dalam persekutuan dan pengabdian pada Allah sebagai wujud tindakan memuliakan- Nya. (Markus 12:30-31).
3. Tujuan utama Allah dalam karya penebusan-Nya pada manusia adalah menyelamatkan manusia dan menjadikannya dewasa seperti Yesus Kristus (Roma 8:29; Filipi 2:5; Galatia 5:22-23).
4. Untuk mencapai tujuan itu Allah menyatakan kehendak-Nya melalui Alkitab yang adalah pernyataan Allah yang lengkap bagi keselamatan dan pendewasaan semua manusia.
5. Allah memanggil seseorang sesuai dengan kehendak-Nya untuk menjadi hamba-hamba-Nya (Efesus 4:13-15). Hamba- hamba ini adalah kawan sekerja Allah untuk mencapai tujuan utama tersebut (1 Korintus 3:9).
6. Seorang pejabat GBI yang adalah bejana tanah liat, mempunyai tugas mulia memberitakan anugerah Allah kepada manusia. (2 Korintus. 4:1, 5-7).
7. Seorang pejabat GBI haruslah menunjukkan karakter Kristus dalam kepemimpinannya. Keberadaan, perkataan dan tingkah lakunya haruslah mendekati kesempurnaan Bapa (1 Timotius 3:1-13; Matius 5:38-8). Dari padanya dituntut kejujuran, ketulusan dan integritas yang tinggi dalam kehidupan dan pelayanannya (Matius 7:21-23).
8. Seorang pejabat GBI haruslah menjangkau semua orang dengan kasih Kristus (Matius 25:31-40; Ibrani 13:16; 2 Korintus 1:3-7; Yohanes 13:34-35; 15:17) dan bertingkah laku mulia (Efesus 4:32). la mengasihi Allah, sesamanya dan dirinya sendiri (Lukas 10:27, 29-37). la bahkan harus mengasihi musuh dan orang yang menganiayanya (Matius 5:43-44). Seorang hamba Tuhan haruslah menjadi garam dan terang bagi dunia (Matius 5:13-16).
9. Seorang pejabat GBI selalu belajar meningkatkan pengenalannya akan Allah dan kehendak-Nya. la juga harus terus meningkatkan keterampilan pelayanannya serta integritas dirinya agar menjadi mediator berkat (1 Timotius 4:11-16).
10. Keluarga diciptakan Allah sendiri (Kejadian 2:18, 21-25). Seorang pejabat GBI harus memelihara keutuhan dan keharmonisan keluarganya. la juga mengasihi setiap keluarga Iain dan melindunginya dari segala usaha untuk merusaknya.
11. Seorang pejabat GBI juga harus melindungi orang-orang yang lemah (Matius 25:39; Mazmur 41:2-4; Yesaya 58:1-14).
12. Seorang pejabat GBI tidak mengeksploitasi, memanfaatkan dan memanipulasi orang untuk keuntungan diri sendiri atau orang Iain (Kisah Para Rasul 20:17-38; 1 Samuel 12:3) yang merupakan tindakan tidak etis dan berdosa.
13. Seorang pejabat GBI harus bersedia dikoreksi, dinasihati dan memberi pertanggungjawaban atas tindakannya serta bersedia menerima disiplin gerejawi apabila terbukti melakukan tindakan tidak etis (Matius 18:15-17; 1 Korintus 5:11-13; Galatia 6:1).

Butir-butir Etika Kependetaan

Butir 1: Komitmen pribadi sebagai seorang pejabat GBI

1.1. Saya setuju dengan landasan etika kependetaan di atas.
1.2. Saya melayani berdasarkan panggilan khusus Allah pada saya.
1.3. Saya mengakui Kristus sebagai Tuhan dan Juruselamat saya, jadi kehendak dan hikmat Allah membimbing hidup dan pelayanan saya. Pikiran, perasaan dan karakter Kristus menjadi milik saya (Filipi 2:5; 1 Korintus 2:10-16).
1.4. Saya menerapkan nilai dan prinsip yang diajarkan Kristus dalam Alkitab pada semua yang dipikirkan, diucapkan dan dilakukan.
1.5. Saya beı1anggung jawab untuk segala tindakan dan ucapan saya. Saya tidak hidup dalam dosa. Saya menghindari perbuatan, tempat dan situasi yang dapat memberi kesan berdosa. Kesan itu merugikan pelayanan saya dalam kerajaan Allah.
1.6. Tubuh saya adalah bait Roh Kudus dan saya perlakukan dengan baik (1 Korintus 6:19-20). Saya tidak merusaknya dengan makan berlebihan atau dengan pemakaian obat dan zat adiktif tanpa bertanggung jawab. Saya menjaga keseimbangan antara kerja dan istirahat dengan baik.

Butir 2: Mengasihi jemaat Tuhan

2.1. Saya melayani semua anggota jemaat tanpa membedakan latar belakang, suku, jenis kelamin, usia, pendidikan, kelas sosial, kekayaan, nilai dan tingkah kerohanian (Roma 15:7).
2.2. Saya menjunjung tinggi nilai kehidupan manusia, martabat seorang pribadi, kebebasan dan tanggung jawabnya. Saya berusaha mengasihi tiap orang dengan menghendaki, merencanakan dan melakukan yang terbaik baginya (Yohanes 13:34-35) demi kemuliaan Tuhan.
2.3. Saya tidak melanggar hak seseorang untuk memilih pola hidup, iman, sikap, tingkah laku dan tempat ibadahnya. Walaupun perpindahan jemaat tidak dapat dielakkan, saya tidak merekayasanya.
2.4. Saya tidak mengeksploitasi dan memanipulasi anggota jemaat untuk memenuhi kebutuhan dan ambisi diri sendiri.
2.5. Saya mengambil tindakan yang perlu untuk menolong dan melindungi orang lemah demi hidup dan keselamatannya.

Butir 3: Keluarga pejabat GBI

3.1. Saya bertekad dan mempunyai komitmen untuk menjadi seorang pria untuk satu wanita/seorang wanita untuk satu pria. Saya hanya terikat pada suami/isteri saya sesuai dengan janji nikah Kristen (Maleakhi 2:13-16).
3.2. Saya tidak berdosa dengan pikiran (berzinah dalam hati) dalam hubungan dengan lawan jenis (Matius 5:27-28; Keluaran 20:17).
3.3. Saya menjauhi dan menghindari sentuhan atau jamahan dengan lawan jenis secara tidak kudus.
3.4. Saya menjadi teladan sebagai suami/isteri dan orang tua yang baik dan berwibawa dalam hubungan dengan pasangan dan anak saya (1 Petrus 3:7; Efesus 5:22-23; 6:4; Filipi 3:18-21).
3.5. Saya menggunakan seks secara bertanggung jawab dan dengan sukacita bersama pasangan hidup saya (1 Korintus 7:1-5).

Butir 4: Penggunaan uang

4.1. Saya tidak mencintai uang. Uang hanyalah alat yang digunakan untuk mengabdi kepada Allah dan mencapai tujuan kerajaan-Nya (1 Timotius 6:10; Matius 6:24).
4.2. Saya berdisiplin dalam alokasi uang, saya tidak menyimpang dari alokasi tersebut, walau untuk sementara pun saya tidak memakai uang yang bukan milik saya tanpa ijin nyata/ tertulis.
4.3. Saya bertindak dan berlaku jujur, adil dan tulus dalam penggunaan uang, baik dalam keluarga, gereja dan masyarakat.
4.4. Bila saya seorang gembala/pemimpin jemaat, segera setelah keadaan memungkinkan (jumlah jemaat memadai), saya dan keluarga saya tidak menjabat sebagai bendahara jemaat.
4.5. Saya memiliki gaya hidup yang diterima oleh masyarakat dan jemaat yang saya layani agar tidak menjadi batu sandungan.

Butir 5: Kedudukan pejabat GBI

5.1. Saya menjadi hamba Tuhan karena panggilan Allah. Tempat saya dalam Kerajaan Allah ditentukan oleh Allah sendiri. Tidak ada yang kebetulan.
5.2. Rekan hamba Tuhan adalah saudara saya. Saya menghormati dan menghargai mereka. Penderitaan mereka adalah penderitaan saya, keberhasilan mereka adalah keberhasilan saya. Sukacita mereka adalah sukacita saya, dukacita mereka adalah dukacita saya.
5.3. Saya tidak iri, mencurigai, menghakimi dan tidak berusaha menjatuhkan atau memfitnah hamba Tuhan yang lain (Roma 14:4). Sebaliknya saya bersukacita dan bersyukur pada Allah bila seorang hamba Tuhan dipakai Allah dengan berhasil.
5.4. Bila saya menerima banyak talenta, karunia Roh Kudus serta mempunyai kedudukan yang “baik” dalam Tubuh Kristus, saya tidak sombong karena semuanya itu (kemampuan, kedudukan, uang, mujizat, jemaat besar, dil.) adalah anugerah Allah (1 Korintus 4:7).
5.5. Saya mempunyai integritas dalam kata-kata saya. Janji saya harus saya tepati.
5.6. Saya memprioritaskan pelayanan saya demi kesejahteraan orang lain, bukan berdasarkan uang, besar jemaat dan kelas sosial.

Butir 6: Kerahasiaan

6.1. Saya menjaga kerahasiaan orang lain yang adalah hak miliknya yang harus saya hormati. Saya hanya membuka kerahasiaan demi keselamatan nyawa.
6.2. Saya menjaga ketat ungkapan masalah yang dihadapi seseorang. Saya tidak memberitahu hal itu kepada orang lain atau kepada umum (misalnya dari mimbar) kecuali dengan ijinnya yang jelas. Pemberitahuan itu haruslah perlu dan relevan dengan situasi. Sedapat mungkin identitas pribadi dan data situasi yang tidak penting saya ganti agar kerahasiaan tetap terjaga.
6.3. Semua catatan tentang masalah anggota jemaat, saya jaga dan lindungi agar tidak diketahui orang lain. Data masalah yang tidak terpakai lagi secepatnya saya musnahkan.

Butir 7: Keterampilan dalam pelayanan

7.1. Sebagai hamba Tuhan saya berjanji untuk melayani sebaik- baiknya secara bertanggung jawab.
7.2. Saya selalu bertumbuh dalam kedewasaan rohani dan menambah pengetahuan, pengalaman, keterampilan serta kompetensi saya dalam pelayanan melalui berbagai sarana.
7.3. Saya melakukan kaderisasi dan mempersiapkan para hamba Tuhan demi kelangsungan pelayanan dalam Kerajaan Allah (Efesus 4:11-13), serta selalu memberi kesempatan pada mereka untuk berkembang.
7.4. Saya mempunyai sikap dan hati seorang bapak terhadap para hamba Tuhan/pengerja dalam didikan saya (1 Timotius 1:2, 18). Saya tidak merasa terancam bila mereka maju.

Butir 8: Keterbatasan manusia

8.1. Saya mengakui keterbatasan saya. Apabila saya mengutip pendapat dan menguraikan kesaksian orang lain, saya tidak mengakuinya sebagai pendapat dan pengalaman pribadi saya.
8.2. Saya menghindari memberi kesan kepada jemaat bahwa saya tahu segalanya dan mempunyai jawaban atas segala masalah (Ulangan 29:29).
8.3. Dengan tulus saya merujuk anggota jemaat yang tidak dapat saya layani karena keterbatasan waktu, kemampuan, suatu sebab pribadi atau sebab-sebab lain, kepada hamba Tuhan lain yang mampu melayaninya. Rujukan saya lakukan dengan kasih demi kebaikan anggota jemaat tersebut.
8.4. Saya menolak permintaan pelayanan yang melampaui kemampuan saya dan yang mengorbankan kepentingan keluarga saya.

Butir 9: Iman dan promosi

9.1. Saya jujur dan menggunakan integritas yang tinggi dalam membuat dan memasang iklan.
9.2. Saya menghindari promosi yang berlebihan, meninggikan manusia, melanggar etika Kristen dan membahayakan kepentingan Kristen.
9.3. Saya melakukan promosi di jemaat lain hanya setelah mendapat izin dari hamba Tuhan yang berwenang di sana.

Butir 10: Tingkah laku tidak etis dan disiplin gerejawi

10.1. Bila saya mengetahui seorang hamba Tuhan melakukan suatu tindakan dan pelayanan yang tidak etis serta merugikan orang lain, saya menegur dan menasihatinya sebagai tindakan kasih sesuai dengan prosedur yang dijalankan dalam Matius 18:15-17.
10.2. Mengenai hal tuduhan terhadap orang lain, saya berdiri pada prinsip 1 Timotius 5:19-20.
10.3. Bila sangat diperlukan (misalnya dalam situasi yang mengancam nyawa orang lain, pengedaran narkoba, pemerkosaan, hubungan seks dengan anak) di samping disiplin gerejawi sesuai dengan bimbingan Alkitab, tuntutan pengadilan, saya dukung.