Project: Kebijakan pemuatan foto: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k upd |
k memindahkan GBIDBR:Foto ke GBIDBR:Kebijakan pemuatan foto |
(Tidak ada perbedaan)
| |
Revisi per 8 Desember 2009 13.32
Berikut adalah kebijakan mengenai pemuatan foto-foto pelayanan atau kegiatan:
- Ukuran
- Diusahakan tidak lebih dari 100KB per berkas (file) dengan lebar foto dibuat kurang dari 1024 piksel (tinggi foto menyesuaikan).
- Jenis
- Jenis berkas foto yang diterima tidak dibatasi, tapi direkomendasikan dalam
.JPG(umum) atau.PNG.
- Jenis berkas foto yang diterima tidak dibatasi, tapi direkomendasikan dalam
- Penamaan foto
- Menggunakan format penamaan berikut:
yyyymmdd JenisPelayanan no
- Keterangan:
yyyy,mm,dd: tahun, bulan, dan tanggal. Contoh:20091013untuk 13 Oktober 2009.JenisPelayanan: Baptisan, Pernikahan, Penyerahan Anak, Ibadah Kematian, Form Doa, dan lain-lainno: nomor berurutan
- Ringkasan berkas
- Diisi dengan bebas asal sesuai dengan deskripsi foto, dan harus ditambah dengan
[[Kategori:Foto pelayanan jemaat]]atau[[Kategori:Foto kegiatan]]agar dapat secara otomatis tampil di Halaman Utama.
- Diisi dengan bebas asal sesuai dengan deskripsi foto, dan harus ditambah dengan