Project: Kebijakan pemuatan foto: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k upd |
k memindahkan GBIDBR:Foto ke GBIDBR:Kebijakan pemuatan foto |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 8 Desember 2009 06.32
Berikut adalah kebijakan mengenai pemuatan foto-foto pelayanan atau kegiatan:
- Ukuran
- Diusahakan tidak lebih dari 100KB per berkas (file) dengan lebar foto dibuat kurang dari 1024 piksel (tinggi foto menyesuaikan).
- Jenis
- Jenis berkas foto yang diterima tidak dibatasi, tapi direkomendasikan dalam
.JPG
(umum) atau.PNG
.
- Jenis berkas foto yang diterima tidak dibatasi, tapi direkomendasikan dalam
- Penamaan foto
- Menggunakan format penamaan berikut:
yyyymmdd JenisPelayanan no
- Keterangan:
yyyy
,mm
,dd
: tahun, bulan, dan tanggal. Contoh:20091013
untuk 13 Oktober 2009.JenisPelayanan
: Baptisan, Pernikahan, Penyerahan Anak, Ibadah Kematian, Form Doa, dan lain-lainno
: nomor berurutan
- Ringkasan berkas
- Diisi dengan bebas asal sesuai dengan deskripsi foto, dan harus ditambah dengan
[[Kategori:Foto pelayanan jemaat]]
atau[[Kategori:Foto kegiatan]]
agar dapat secara otomatis tampil di Halaman Utama.
- Diisi dengan bebas asal sesuai dengan deskripsi foto, dan harus ditambah dengan