Warta/Pernikahan/2: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Warta | Pernikahan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 44: | Baris 44: | ||
| resultsfooter= {{ BootstrapCard/Masonry/Card | cardtitle=Catatan| cardtext=<small class="text-secondary lh-sm">Bila ada pihak yang berkeberatan dengan dilangsungkannya pernikahan | | resultsfooter= {{ BootstrapCard/Masonry/Card | cardtitle=Catatan| cardtext=<small class="text-secondary lh-sm">Bila ada pihak yang berkeberatan dengan dilangsungkannya pernikahan dalam pengumuman ini, dapat mengajukan surat keberatan yang disertai alasan dan bukti yang kuat, yang dialamatkan ke Kantor Gereja GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya.</small>}} | ||
}} | }} | ||
Revisi terkini sejak 19 Desember 2025 10.17
Persyaratan
- Sudah berjemaat di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Jemaaat (KTJ).
- Menghubungi Gembala setempat untuk persetujuan.
- Menghubungi Departemen Pelayanan Jemaat ("Peljem") untuk mendaftarkan rencana pernikahan (minimal 6 bulan di muka mengingat ada Bimbingan Pra-Nikah yang harus diikuti).
- Melengkapi persyaratan formal sesuai ketentuan Peljem.
Fery Suryadi-Christine Natalia
Minggu, 11 Januari 2026
GBI Danau Bogor Raya
Catatan
Bila ada pihak yang berkeberatan dengan dilangsungkannya pernikahan dalam pengumuman ini, dapat mengajukan surat keberatan yang disertai alasan dan bukti yang kuat, yang dialamatkan ke Kantor Gereja GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya.
