Warta/Pernikahan/2: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Warta | Pernikahan
upd |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 44: | Baris 44: | ||
| resultsfooter= {{ BootstrapCard/Masonry/Card | cardtitle= | cardtext=<small class="text-secondary">Bila ada | | resultsfooter= {{ BootstrapCard/Masonry/Card | cardtitle= | cardtext=<small class="text-secondary">Bila ada pihak yang berkeberatan dengan dilangsungkannya pernikahan di atas, dapat mengajukan surat keberatan yang disertai alasan dan bukti yang kuat, yang dialamatkan ke Kantor Gereja GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya.</small>}} | ||
}} | }} | ||
Revisi per 19 Desember 2025 10.15
Persyaratan
- Sudah berjemaat di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Jemaaat (KTJ).
- Menghubungi Gembala setempat untuk persetujuan.
- Menghubungi Departemen Pelayanan Jemaat ("Peljem") untuk mendaftarkan rencana pernikahan (minimal 6 bulan di muka mengingat ada Bimbingan Pra-Nikah yang harus diikuti).
- Melengkapi persyaratan formal sesuai ketentuan Peljem.
Adven Rasamot Simatupang-Rona Joepandi
Sabtu, 20 Juni 2026
GBI Jalan Tapos Cibinong
Riski Andrianto-Stefani Kurniati Setiawan
Minggu, 05 Juli 2026
GBI Kemang Prapatan
Midian Mauritz Manullang-Elfrida Marito Aritonang
Sabtu, 18 Juli 2026
GBI Jalan Tapos Cibinong
Bila ada pihak yang berkeberatan dengan dilangsungkannya pernikahan di atas, dapat mengajukan surat keberatan yang disertai alasan dan bukti yang kuat, yang dialamatkan ke Kantor Gereja GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya.
