Templat: Agenda tambahan: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k upd |
k upd |
||
Baris 161: | Baris 161: | ||
* Bentuk puasa berupa Puasa Ester (tidak makan sama sekali) atau Puasa Biasa (makan 1 kali dalam 1 hari) | * Bentuk puasa berupa Puasa Ester (tidak makan sama sekali) atau Puasa Biasa (makan 1 kali dalam 1 hari) | ||
* Seluruh Imam Musik dan Pendoa Syafaat Kota/Kabupaten wajib mengikutinya. | * Seluruh Imam Musik dan Pendoa Syafaat Kota/Kabupaten wajib mengikutinya. | ||
</div> | |||
|}}<!-- | |||
-->{{#ifexpr:{{#time:Ymd|+7hours}}<={{#time:Ymd|20101231+7hours}}| | |||
<div style="padding-bottom: .5em; margin-bottom: .5em; border-bottom: 1px #ddd dotted;"> | |||
;Menara Doa Cawan-Kecapi<br />(Pendoa dan Imam Pujian Penyembahan) | |||
* Bersama [[Gembala Sidang]] | |||
* Setiap Sabtu (Minggu ke-2, 3, dan 4) | |||
* Di: [[Gedung Lautan]], Lantai 1 | |||
* Pukul: 06.00 WIB-selesai | |||
* Pendoa Syafaat dan Imam Pujian Penyembahan wajib hadir | |||
</div> | </div> | ||
|}} | |}} |