Peneguhan nikah: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
Leo (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Leo (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 21: Baris 21:
## Formulir Pernyataan Kebenaran Biodata <small class="d-block">(Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)</small>
## Formulir Pernyataan Kebenaran Biodata <small class="d-block">(Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)</small>
## Formulir Pernyataan Belum Pernah Menikah di Gereja <small class="d-block">(Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)</small>
## Formulir Pernyataan Belum Pernah Menikah di Gereja <small class="d-block">(Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)</small>
# Data keanggotaan gereja:
# Data keanggotaan gereja dan kerohanian:
## Fotokopi KTJ (Kartu Tanda Jemaat) suami dan istri
## Fotokopi KTJ (Kartu Tanda Jemaat) suami dan istri
## Fotokopi Akta Baptis suami dan istri
# Data pribadi jemaat:
# Data pribadi jemaat:
## Surat Keterangan Nikah dari lembaga yang mengeluarkan (Akta Nikah)
## Surat Keterangan Nikah dari lembaga yang mengeluarkan (Akta Nikah)

Revisi per 9 Januari 2023 09.59

Peneguhan nikah adalah sebuah pelayanan peneguhan nikah bagi jemaat GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya yang pernikahannya belum pernah diberkati dalam sebuah pemberkatan pernikahan di gereja.

Syarat-syarat peneguhan nikah massal

Jemaat yang ingin diteguhkan pernikahannya di GBI Danau Bogor Raya harus melengkapi syarat-syarat berikut:

  1. Surat Keterangan Rekomendasi dari Gembala
  2. Formulir:
    1. Formulir Peneguhan Nikah
    2. Formulir Pernyataan Kebenaran Biodata (Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)
    3. Formulir Pernyataan Belum Pernah Menikah di Gereja (Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)
  3. Data keanggotaan gereja dan kerohanian:
    1. Fotokopi KTJ (Kartu Tanda Jemaat) suami dan istri
    2. Fotokopi Akta Baptis suami dan istri
  4. Data pribadi jemaat:
    1. Surat Keterangan Nikah dari lembaga yang mengeluarkan (Akta Nikah)
    2. Fotokopi KTP suami-istri
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Fotokopi Akta Lahir suami-istri
    5. Pas Foto ukuran 6x4 sebanyak 3 lembar (Foto berdampingan: posisi pria di sebelah kanan wanita, latar belakang biru, mengenakan kemeja/blouse warna putih)
  5. Mengikuti konseling kedua dengan Gembala Jemaat

Pengambilan Formulir dapat dilakukan di Counter Gereja Cabang/Ranting masing-masing atau di Kantor Gereja pada jam kerja.

Lihat pula