Peneguhan nikah: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
| Baris 21: | Baris 21: | ||
## Formulir Pernyataan Kebenaran Biodata <small class="d-block">(Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)</small> | ## Formulir Pernyataan Kebenaran Biodata <small class="d-block">(Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)</small> | ||
## Formulir Pernyataan Belum Pernah Menikah di Gereja <small class="d-block">(Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)</small> | ## Formulir Pernyataan Belum Pernah Menikah di Gereja <small class="d-block">(Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)</small> | ||
# Data keanggotaan gereja: | # Data keanggotaan gereja dan kerohanian: | ||
## Fotokopi KTJ (Kartu Tanda Jemaat) suami dan istri | ## Fotokopi KTJ (Kartu Tanda Jemaat) suami dan istri | ||
## Fotokopi Akta Baptis suami dan istri | |||
# Data pribadi jemaat: | # Data pribadi jemaat: | ||
## Surat Keterangan Nikah dari lembaga yang mengeluarkan (Akta Nikah) | ## Surat Keterangan Nikah dari lembaga yang mengeluarkan (Akta Nikah) | ||
Revisi per 9 Januari 2023 09.59
Peneguhan nikah adalah sebuah pelayanan peneguhan nikah bagi jemaat GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya yang pernikahannya belum pernah diberkati dalam sebuah pemberkatan pernikahan di gereja.
Syarat-syarat peneguhan nikah massal
Jemaat yang ingin diteguhkan pernikahannya di GBI Danau Bogor Raya harus melengkapi syarat-syarat berikut:
- Surat Keterangan Rekomendasi dari Gembala
- Formulir:
- Formulir Peneguhan Nikah
- Formulir Pernyataan Kebenaran Biodata (Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)
- Formulir Pernyataan Belum Pernah Menikah di Gereja (Tanda tangan suami-istri di atas meterai Rp10.000)
- Data keanggotaan gereja dan kerohanian:
- Fotokopi KTJ (Kartu Tanda Jemaat) suami dan istri
- Fotokopi Akta Baptis suami dan istri
- Data pribadi jemaat:
- Surat Keterangan Nikah dari lembaga yang mengeluarkan (Akta Nikah)
- Fotokopi KTP suami-istri
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Lahir suami-istri
- Pas Foto ukuran 6x4 sebanyak 3 lembar (Foto berdampingan: posisi pria di sebelah kanan wanita, latar belakang biru, mengenakan kemeja/blouse warna putih)
- Mengikuti konseling kedua dengan Gembala Jemaat
Pengambilan Formulir dapat dilakukan di Counter Gereja Cabang/Ranting masing-masing atau di Kantor Gereja pada jam kerja.