Diklat COOL/Materi Pastoral Care: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
(upd) |
k (upd) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
# Kode etik pelayanan | |||
# ''Prayer march''/doa keliling | |||
# Mengatasi hutang | |||
# Melayani orang sakit | |||
# Pemberkatan rumah/tempat usaha | |||
# Pelayanan pelepasan | |||
# Melayani orang yang di penjara | |||
# Penumpangan tangan/pengurapan | |||
# Mengatasi perselingkuhan | |||
# Retret/''gathering'' | |||
# Perayaan ulang tahun | |||
# Pelayanan diakonia (kontekstual) | |||
# Ibadah penghiburan dan pemakaman | |||
# Narkoba | |||
# Berpacaran (''dating'') | |||
# Pelayanan kesembuhan KKR (Counselor) | |||
# LGBTI | |||
# Memimpin pujian dan penyembahan |
Revisi per 24 Oktober 2022 13.27
- Kode etik pelayanan
- Prayer march/doa keliling
- Mengatasi hutang
- Melayani orang sakit
- Pemberkatan rumah/tempat usaha
- Pelayanan pelepasan
- Melayani orang yang di penjara
- Penumpangan tangan/pengurapan
- Mengatasi perselingkuhan
- Retret/gathering
- Perayaan ulang tahun
- Pelayanan diakonia (kontekstual)
- Ibadah penghiburan dan pemakaman
- Narkoba
- Berpacaran (dating)
- Pelayanan kesembuhan KKR (Counselor)
- LGBTI
- Memimpin pujian dan penyembahan