Gereja Bethel Indonesia/Organisasi: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
k (upd)
k (fmt)
Baris 1: Baris 1:
{{DISPLAYTITLE:Organisasi Gereja Bethel Indonesia}}
{{DISPLAYTITLE:Organisasi Gereja Bethel Indonesia}}
{{logo GBI | colmd=3}}
{{logo GBI | colmd=4}}
Sistem pemerintahan gereja yang dianut oleh organisasi GBI adalah '''Pastoral Sinodal''', yaitu suatu sistem pemerintahan gereja yang memberi wewenang kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengelola jemaat lokal GBI yang dipimpinnya secara otonom, dengan tetap terikat pada prosedur kerja, alat- alat kelengkapan organisasi GBI dan keputusan-keputusan organisasi GBI.
Sistem pemerintahan gereja yang dianut oleh organisasi GBI adalah '''Pastoral Sinodal''', yaitu suatu sistem pemerintahan gereja yang memberi wewenang kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengelola jemaat lokal GBI yang dipimpinnya secara otonom, dengan tetap terikat pada prosedur kerja, alat- alat kelengkapan organisasi GBI dan keputusan-keputusan organisasi GBI.



Revisi per 24 Juni 2022 10.04

Logo Gereja Bethel Indonesia

Sistem pemerintahan gereja yang dianut oleh organisasi GBI adalah Pastoral Sinodal, yaitu suatu sistem pemerintahan gereja yang memberi wewenang kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengelola jemaat lokal GBI yang dipimpinnya secara otonom, dengan tetap terikat pada prosedur kerja, alat- alat kelengkapan organisasi GBI dan keputusan-keputusan organisasi GBI.

Alat kelengkapan organisasi gereja

GBI mempunyai alat kelengkapan organisasi gereja yang terdiri dari:

Sinode GBI

Sidang pengambilan keputusan tertinggi dan pertemuan raya GBI.

Majelis Pekerja Lengkap (MPL)

Sidang perwakilan pejabat GBI yang terdiri dari MP GBI, BPP GBI, Ketua BPD GBI, Ketua BPLN GBI, dan Pendeta Perwakilan Pejabat GBI di daerah yang dipilih oleh Sidang MD GBI.

Majelis Pembina (MP)

Badan yang melakukan pembinaan dan pengarahan kepada GBI.

Badan Pengurus Pusat (BPP)

Pelaksana harian keputusan sidang Sinode dan sidang MPL GBI serta penanggung jawab organisasi GBI.

Majelis Daerah (MD)

Sidang untuk menetapkan kebijakan organisasi GBI di daerah.

Badan Pengurus Daerah (BPD)

Pelaksana harian keputusan Sidang Majelis Daerah GBI maupun keputusan BPP GBI dan sebagai penanggung jawab organisasi GBI di daerah.

Badan Pengurus Luar Negeri (BPLN)

Pelaksana harian keputusan Sidang BPLN GBI maupun keputusan BPP GBI.

Gembala jemaat lokal

Pejabat GBI yang memimpin jemaat lokal GBI.