Gereja Bethel Indonesia/Organisasi: Perbedaan antara revisi
(upd) |
k (upd) |
||
Baris 3: | Baris 3: | ||
Sistem pemerintahan gereja yang dianut oleh organisasi GBI adalah '''Pastoral Sinodal''', yaitu suatu sistem pemerintahan gereja yang memberi wewenang kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengelola jemaat lokal GBI yang dipimpinnya secara otonom, dengan tetap terikat pada prosedur kerja, alat- alat kelengkapan organisasi GBI dan keputusan-keputusan organisasi GBI. | Sistem pemerintahan gereja yang dianut oleh organisasi GBI adalah '''Pastoral Sinodal''', yaitu suatu sistem pemerintahan gereja yang memberi wewenang kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengelola jemaat lokal GBI yang dipimpinnya secara otonom, dengan tetap terikat pada prosedur kerja, alat- alat kelengkapan organisasi GBI dan keputusan-keputusan organisasi GBI. | ||
== Alat kelengkapan organisasi gereja == | |||
GBI mempunyai alat kelengkapan organisasi gereja yang terdiri dari: | GBI mempunyai alat kelengkapan organisasi gereja yang terdiri dari: | ||
Revisi per 24 Juni 2022 03.04
Sistem pemerintahan gereja yang dianut oleh organisasi GBI adalah Pastoral Sinodal, yaitu suatu sistem pemerintahan gereja yang memberi wewenang kepada gembala jemaat lokal GBI untuk mengelola jemaat lokal GBI yang dipimpinnya secara otonom, dengan tetap terikat pada prosedur kerja, alat- alat kelengkapan organisasi GBI dan keputusan-keputusan organisasi GBI.
Alat kelengkapan organisasi gereja
GBI mempunyai alat kelengkapan organisasi gereja yang terdiri dari:
Sinode GBI
Sidang pengambilan keputusan tertinggi dan pertemuan raya GBI.
Sidang perwakilan pejabat GBI yang terdiri dari MP GBI, BPP GBI, Ketua BPD GBI, Ketua BPLN GBI, dan Pendeta Perwakilan Pejabat GBI di daerah yang dipilih oleh Sidang MD GBI.
Badan yang melakukan pembinaan dan pengarahan kepada GBI.
Pelaksana harian keputusan sidang Sinode dan sidang MPL GBI serta penanggung jawab organisasi GBI.
Majelis Daerah (MD)
Sidang untuk menetapkan kebijakan organisasi GBI di daerah.
Pelaksana harian keputusan Sidang Majelis Daerah GBI maupun keputusan BPP GBI dan sebagai penanggung jawab organisasi GBI di daerah.
Badan Pengurus Luar Negeri (BPLN)
Pelaksana harian keputusan Sidang BPLN GBI maupun keputusan BPP GBI.
Gembala jemaat lokal
Pejabat GBI yang memimpin jemaat lokal GBI.