Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/04.039/Penjelasan: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
< Gereja Bethel Indonesia | Tata Gereja GBI (2021) | Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia | 04.039
k (upd) |
k (upd) |
||
Baris 5: | Baris 5: | ||
| pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/04.039/Penjelasan | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} | | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/04.039/Penjelasan | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} | ||
}} | }} | ||
;Ayat (1) | ;Ayat (1): | ||
:;Huruf a.: Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah pejabat GBI yang mempunyai jenjang kependetaan sebagai Pendeta, Pendeta Madya dan Pendeta Pratama. | :;Huruf a.: Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah pejabat GBI yang mempunyai jenjang kependetaan sebagai Pendeta, Pendeta Madya dan Pendeta Pratama. | ||
:;Huruf b.: Cukup jelas. | :;Huruf b.: Cukup jelas. | ||
:;Huruf c.: Cukup jelas. | :;Huruf c.: Cukup jelas. | ||
:;Huruf d.: Cukup jelas. | :;Huruf d.: Cukup jelas. | ||
;Ayat (2): | ;Ayat (2): Peserta yang menghadiri sidang pengambilan keputusan tertinggi adalah pendeta GBI yang berstatus Anggota MPL GBI. | ||
;Ayat (3): Yang dimaksud hak bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada Majelis Ketua Sinode GBI. | ;Ayat (3): Yang dimaksud hak bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada Majelis Ketua Sinode GBI. |
Revisi terkini sejak 21 Juni 2022 11.42
Pasal 39
Peserta Sinode GBI
- Ayat (1)
-
- Huruf a.
- Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah pejabat GBI yang mempunyai jenjang kependetaan sebagai Pendeta, Pendeta Madya dan Pendeta Pratama.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Peserta yang menghadiri sidang pengambilan keputusan tertinggi adalah pendeta GBI yang berstatus Anggota MPL GBI.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud hak bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada Majelis Ketua Sinode GBI.