Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/04.039/Penjelasan: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
Leo (bicara | kontrib)
k upd
Leo (bicara | kontrib)
k upd
Baris 10: Baris 10:
:;Huruf c.: Cukup jelas.  
:;Huruf c.: Cukup jelas.  
:;Huruf d.: Cukup jelas.
:;Huruf d.: Cukup jelas.
;Ayat (2): Yang dimaksud hak bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada Majelis Ketua Sinode GBI.
;Ayat (2): Cukup jelas.
;Ayat (3): Cukup jelas.
;Ayat (3): Yang dimaksud hak bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada Majelis Ketua Sinode GBI.

Revisi per 21 Juni 2022 11.31

Pasal 39
Peserta Sinode GBI

Ayat (1)
Peserta yang menghadiri sidang pengambilan keputusan tertinggi adalah pendeta GBI yang berstatus Anggota MPL GBI:
Huruf a.
Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah pejabat GBI yang mempunyai jenjang kependetaan sebagai Pendeta, Pendeta Madya dan Pendeta Pratama.
Huruf b.
Cukup jelas.
Huruf c.
Cukup jelas.
Huruf d.
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud hak bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada Majelis Ketua Sinode GBI.