Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/04.039/Penjelasan: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k fmt |
k upd |
||
| Baris 11: | Baris 11: | ||
:;Huruf d.: Cukup jelas. | :;Huruf d.: Cukup jelas. | ||
;Ayat (2): Yang dimaksud hak bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada Majelis Ketua Sinode GBI. | ;Ayat (2): Yang dimaksud hak bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada Majelis Ketua Sinode GBI. | ||
;Ayat (3): Cukup jelas. | |||
Revisi per 20 Juni 2022 19.37
Pasal 39
Peserta Sinode GBI
- Ayat (1)
- Peserta yang menghadiri sidang pengambilan keputusan tertinggi adalah pendeta GBI yang berstatus Anggota MPL GBI:
- Huruf a.
- Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah pejabat GBI yang mempunyai jenjang kependetaan sebagai Pendeta, Pendeta Madya dan Pendeta Pratama.
- Huruf b.
- Cukup jelas.
- Huruf c.
- Cukup jelas.
- Huruf d.
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud hak bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada Majelis Ketua Sinode GBI.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.