Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/04.039/Penjelasan: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
baru |
k upd |
||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
| Peserta Sinode GBI | | Peserta Sinode GBI | ||
| pstyle=TTG2021 | | pstyle=TTG2021 | ||
| pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/04.039 | | pagename=Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2021)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/04.039/Penjelasan | noheadingstyle={{{noheadingstyle|}}} | ||
}} | }} | ||
;Ayat (1): Peserta yang menghadiri sidang pengambilan keputusan tertinggi adalah pendeta GBI yang berstatus Anggota MPL GBI: | ;Ayat (1): Peserta yang menghadiri sidang pengambilan keputusan tertinggi adalah pendeta GBI yang berstatus Anggota MPL GBI: | ||
Revisi per 15 Juni 2022 16.24
Pasal 39
Peserta Sinode GBI
- Ayat (1)
- Peserta yang menghadiri sidang pengambilan keputusan tertinggi adalah pendeta GBI yang berstatus Anggota MPL GBI:
- Huruf a. Yang dimaksud dengan gembala jemaat lokal GBI adalah pejabat GBI yang mempunyai jenjang kependetaan sebagai Pendeta, Pendeta Madya dan Pendeta Pratama.
- Huruf b. Cukup jelas.
- Huruf c. Cukup jelas.
- Huruf d. Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud hak bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul kepada Majelis Ketua Sinode GBI.