Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/011: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
(baru) |
k (upd) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
==== Pasal 11 | ==== Pasal 11 Logo, kepala surat, dan stempel ==== | ||
# Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib memakai logo yang telah disahkan oleh sinode. | # Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib memakai logo yang telah disahkan oleh sinode. | ||
# Jemaat Gereja Bethel Indonesia tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi Gereja Bethel Indonesia pada kepala surat dan papan nama gereja. | # Jemaat Gereja Bethel Indonesia tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi Gereja Bethel Indonesia pada kepala surat dan papan nama gereja. | ||
# Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib mempergunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan oleh BPH. | # Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib mempergunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan oleh BPH. |
Revisi terkini sejak 26 April 2021 16.14
Pasal 11 Logo, kepala surat, dan stempel
- Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib memakai logo yang telah disahkan oleh sinode.
- Jemaat Gereja Bethel Indonesia tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi Gereja Bethel Indonesia pada kepala surat dan papan nama gereja.
- Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib mempergunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan oleh BPH.