Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/011: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
(baru)
 
k (upd)
 
Baris 1: Baris 1:
==== Pasal 11 LOGO, KEPALA SURAT DAN STEMPEL ====
==== Pasal 11 Logo, kepala surat, dan stempel ====
# Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib memakai logo yang telah disahkan oleh sinode.
# Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib memakai logo yang telah disahkan oleh sinode.
# Jemaat Gereja Bethel Indonesia tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi Gereja Bethel Indonesia pada kepala surat dan papan nama gereja.
# Jemaat Gereja Bethel Indonesia tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi Gereja Bethel Indonesia pada kepala surat dan papan nama gereja.
# Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib mempergunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan oleh BPH.
# Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib mempergunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan oleh BPH.

Revisi terkini sejak 26 April 2021 16.14

Pasal 11 Logo, kepala surat, dan stempel

  1. Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib memakai logo yang telah disahkan oleh sinode.
  2. Jemaat Gereja Bethel Indonesia tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi Gereja Bethel Indonesia pada kepala surat dan papan nama gereja.
  3. Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib mempergunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan oleh BPH.