Pernikahan: Perbedaan antara revisi
k (baru) |
k (upd) |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
[[Berkas:Rings.png|right|300px]] | |||
'''Pernikahan''' atau '''perkawinan''' adalah lembaga yang diciptakan dan merupakan inisiatif Allah sendiri. Allah berinisiatif menjodohkan Adam dan Hawa, dan mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus ('''''{{sabdaweb|Kejadian 2:21-25}}'''''). '''Pernikahan''', menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. | '''Pernikahan''' atau '''perkawinan''' adalah lembaga yang diciptakan dan merupakan inisiatif Allah sendiri. Allah berinisiatif menjodohkan Adam dan Hawa, dan mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus ('''''{{sabdaweb|Kejadian 2:21-25}}'''''). '''Pernikahan''', menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. | ||
Baris 9: | Baris 10: | ||
Berikut adalah syarat-syarat pemberkatan pernikahan di GBI Danau Bogor Raya: | Berikut adalah syarat-syarat pemberkatan pernikahan di GBI Danau Bogor Raya: | ||
# Mengisi Formulir Pemberkatan Nikah/Pelaporan Perkawinan | # Mengisi Formulir Pemberkatan Nikah/Pelaporan Perkawinan | ||
# | # Fotokopi Akte Kelahiran | ||
# Berusia | # Berusia dewasa, sesuai UU Perkawinan (UU No. 1 Th 1974 Pasal 7) | ||
# | # Fotokopi Kartu Keluarga | ||
# | # Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) | ||
# | # Fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang tua | ||
# Surat Keterangan Model N1, N2, N4 dari Kelurahan | # Surat Keterangan Model N1, N2, N4 dari Kelurahan | ||
# Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan (Asli) | # Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan (Asli) | ||
# | # Fotokopi Akte Baptis Selam | ||
# Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang Ganti Nama) | # Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang Ganti Nama) | ||
# | # Fotokopi Kartu Keluarga Jemaat (KKJ) GBI Danau Bogor Raya | ||
# Harus | # Harus berjemaat minimal 6 (enam) bulan di GBI Danau Bogor Raya | ||
# Surat Pernyataan | # Surat Pernyataan belum pernah menikah di Gereja | ||
# Surat Persetujuan untuk | # Surat Persetujuan untuk menikah dari orang tua, atau wali (apabila orang tua meninggal/berhalangan) | ||
# Surat Keterangan dari Gembala | # Surat Keterangan dari Gembala | ||
# Surat Pernyataan Kebenaran Biodata | # Surat Pernyataan Kebenaran Biodata | ||
# Wajib | # Wajib mengikuti Bimbingan Pranikah (BPN) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan | ||
# Wajib mengikuti konseling oleh hamba Tuhan yang ditunjuk | # Wajib mengikuti konseling oleh hamba Tuhan yang ditunjuk | ||
# Sudah atau sedang mengikuti kelas KOM (Kehidupan Orientasi Melayani) | # Sudah atau sedang mengikuti kelas KOM (Kehidupan Orientasi Melayani) | ||
# Akte Kematian jika duda/janda (pasangan yang bersangkutan meninggal) | # Akte Kematian jika duda/janda (pasangan yang bersangkutan meninggal) | ||
# Pas foto calon mempelai (bersama) 6x4cm, sebanyak 7 lembar | # Pas foto calon mempelai (bersama) 6x4cm, sebanyak 7 lembar (laki-laki duduk di sebelah kanan perempuan) | ||
# Akte Kelahiran Anak jika yang bersangkutan sudah pernah Menikah dan Memiliki Anak | # Akte Kelahiran Anak jika yang bersangkutan sudah pernah Menikah dan Memiliki Anak | ||
# Akte Nikah Gereja | # Akte Nikah Gereja | ||
# Ijin dari Komandan bagi | # Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI | ||
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Gereja di (0251) 8351059. | Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Gereja di (0251) 8351059. | ||
Baris 53: | Baris 52: | ||
===Janji calon suami=== | ===Janji calon suami=== | ||
<div style="font-size:95%;"> | <div style="font-size:95%;"> | ||
Saya, | Saya, ''[Nama Calon Suami]'', | ||
:berjanji di hadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman, | :berjanji di hadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman, | ||
:bahwa sesuai dengan kehendak Tuhan, | :bahwa sesuai dengan kehendak Tuhan, | ||
:saya menerima engkau, | :saya menerima engkau, ''[Nama Calon Istri]'', sebagai isteri yang sah dan satu-satunya mulai saat ini dan seterusnya. | ||
Saya berjanji, | Saya berjanji, | ||
:akan bersungguh-sungguh mengasihi sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat-Nya dan seperti saya mengasihi tubuh saya sendiri. | :akan bersungguh-sungguh mengasihi sebagaimana Kristus telah mengasihi jemaat-Nya dan seperti saya mengasihi tubuh saya sendiri. | ||
Baris 66: | Baris 65: | ||
===Janji calon istri=== | ===Janji calon istri=== | ||
<div style="font-size:95%;"> | <div style="font-size:95%;"> | ||
Saya, | Saya, ''[Nama Calon Istri]'', | ||
:berjanji di hadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman, | :berjanji di hadapan Tuhan, hamba Tuhan, dan saudara seiman, | ||
:bahwa sesuai dengan kehendak Tuhan | :bahwa sesuai dengan kehendak Tuhan | ||
:saya menerima engkau, | :saya menerima engkau, ''[Nama Calon Suami]'', sebagai suami yang sah dan satu-satunya mulai saat ini dan seterusnya. | ||
Saya berjanji, | Saya berjanji, | ||
:akan tunduk dalam segala sesuatu seperti kepada Tuhan, menghormati sebagai teman pewaris dari kasih karunia. | :akan tunduk dalam segala sesuatu seperti kepada Tuhan, menghormati sebagai teman pewaris dari kasih karunia. |
Revisi per 15 Januari 2010 03.24
Pernikahan atau perkawinan adalah lembaga yang diciptakan dan merupakan inisiatif Allah sendiri. Allah berinisiatif menjodohkan Adam dan Hawa, dan mengikatkan keduanya dalam sebuah ikatan pernikahan yang kudus (Kejadian 2:21-25). Pernikahan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1974, adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa.
Pandangan Alkitab
- Perkawinan atau pernikahan adalah antara satu laki-laki dengan satu perempuan (Kejadian 2:18-25).
- Perkawinan Kristen adalah monogami. Kekristenan tidak membenarkan poligami (1 Korintus 7:2; 1 Tesalonika 4:2-5).
- Ikatan perkawinan adalah ikatan yang telah dipersatukan oleh Allah, oleh sebab itu tidak dikenal adanya kata cerai sebab Allah membenci perceraian (Matius 19:6; Markus 10:9; 1 Korintus 7:10-11).
Pemberkatan pernikahan
Berikut adalah syarat-syarat pemberkatan pernikahan di GBI Danau Bogor Raya:
- Mengisi Formulir Pemberkatan Nikah/Pelaporan Perkawinan
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Berusia dewasa, sesuai UU Perkawinan (UU No. 1 Th 1974 Pasal 7)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk orang tua
- Surat Keterangan Model N1, N2, N4 dari Kelurahan
- Surat Keterangan Belum Menikah dari Kelurahan (Asli)
- Fotokopi Akte Baptis Selam
- Surat Keterangan Ganti Nama (Bagi yang Ganti Nama)
- Fotokopi Kartu Keluarga Jemaat (KKJ) GBI Danau Bogor Raya
- Harus berjemaat minimal 6 (enam) bulan di GBI Danau Bogor Raya
- Surat Pernyataan belum pernah menikah di Gereja
- Surat Persetujuan untuk menikah dari orang tua, atau wali (apabila orang tua meninggal/berhalangan)
- Surat Keterangan dari Gembala
- Surat Pernyataan Kebenaran Biodata
- Wajib mengikuti Bimbingan Pranikah (BPN) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan
- Wajib mengikuti konseling oleh hamba Tuhan yang ditunjuk
- Sudah atau sedang mengikuti kelas KOM (Kehidupan Orientasi Melayani)
- Akte Kematian jika duda/janda (pasangan yang bersangkutan meninggal)
- Pas foto calon mempelai (bersama) 6x4cm, sebanyak 7 lembar (laki-laki duduk di sebelah kanan perempuan)
- Akte Kelahiran Anak jika yang bersangkutan sudah pernah Menikah dan Memiliki Anak
- Akte Nikah Gereja
- Ijin dari Komandan bagi anggota TNI/POLRI
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Kantor Gereja di (0251) 8351059.
Perlengkapan pemberkatan pernikahan
Perlengkapan pemberkatan pernikahan yang perlu disediakan oleh Seksi Pernikahan GBI Danau Bogor Raya:
- Meja (berlutut) pemberkatan dan dekorasi bunga
- 1 pasang kursi mempelai
- 2 pasang kursi orangtua/wali
- Meja untuk tanda tangan Janji Nikah
- Alat musik
- Sound system dan mikrofon
Janji nikah
Janji nikah wajib dihapalkan dan dihayati:
Janji calon suamiSaya, [Nama Calon Suami],
Saya berjanji,
Saya berjanji,
|
Janji calon istriSaya, [Nama Calon Istri],
Saya berjanji,
Saya berjanji,
|
Pranala luar
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 di Wikisource bahasa Indonesia
Artikel ini adalah tulisan rintisan. |