Bidang Pemuda dan Anak: Perbedaan antara revisi
Dari GBI Danau Bogor Raya
k (fmt) |
k (fmt) |
||
Baris 21: | Baris 21: | ||
==Pranala luar== | ==Pranala luar== | ||
* [http://www.dpagbi. | * [http://www.dpagbi.net/ Departemen Pemuda dan Anak (Sinode GBI)] | ||
* [http://kpagbi.co.cc/ Komisi Pemuda dan Anak (GBI Jalan Gatot Subroto)] | * [http://kpagbi.co.cc/ Komisi Pemuda dan Anak (GBI Jalan Gatot Subroto)] | ||
[[Kategori:Pelayanan]] | [[Kategori:Pelayanan]] | ||
[[Kategori:Komisi Pemuda dan Anak]] | [[Kategori:Komisi Pemuda dan Anak]] |
Revisi per 16 November 2020 06.58
Komisi Pemuda dan Anak (KPA) atau Bidang Pemuda dan Anak (BPA) adalah salah satu bidang pelayanan dalam GBI Danau Bogor Raya yang bertugas untuk menata dan mengembangkan pelayanan generasi muda GBI Danau Bogor Raya. Komisi ini bertujuan melakukan koordinasi pembinaan dan pelayanan generasi muda yang kepengurusannya melayani empat kategori: Dewasa Muda (Young Adults), Pemuda (Youth Service), Remaja (Junior Community), dan Anak (Children).
Hierarki kepengurusan
Komisi Pemuda dan Anak dipimpin oleh Ketua KPA, yang bertanggung jawab langsung kepada Gembala Sidang GBI Danau Bogor Raya. Ketua KPA membawahi empat bidang kategorial:
- Ketua Komisi Anak
- Melayani Sekolah Minggu dan COOL Anak (anak-anak hingga tingkat SD)
- Ketua Komisi Remaja
- Melayani Ibadah Remaja dan COOL Remaja (anak-anak SMP)
- Ketua Komisi Pemuda
- Melayani Ibadah Pemuda dan COOL Pemuda (anak-anak SMA dan Mahasiswa tingkat 1 dan 2)
- Ketua Komisi Dewasa Muda
- Melayani Ibadah Dewasa Muda dan COOL Dewasa Muda (termasuk mahasiswa, profesional muda, keluarga muda, usahawan muda)