Warta/Pernikahan/2: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
Leo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Leo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 30: Baris 30:
| filecaption=
| filecaption=


| cardtitleclass= h5
| cardtitleclass= h4
| cardtitle= Persyaratan
| cardtitle= Persyaratan


Baris 45: Baris 45:
|4= Melengkapi persyaratan '''formal''' sesuai ketentuan Peljem.
|4= Melengkapi persyaratan '''formal''' sesuai ketentuan Peljem.
}}
}}
Pasangan tidak menetapkan tanggal pernikahan sebelum menghubungi Departemen Pelayanan Jemaat.
</small>
</small>
| cardsupporttext=
| cardsupporttext=


| cardfooterclass= text-body-secondary
| cardfooterclass= text-body-secondary small
| cardfooter=
| cardfooter= Pasangan {{redden|tidak}} menetapkan tanggal pernikahan sebelum menghubungi Departemen Pelayanan Jemaat.
 
}}
}}
{{ BootstrapCard/Masonry/End}}
{{ BootstrapCard/Masonry/End}}

Revisi per 19 Desember 2025 10.07

Rings.pngPengumuman Rencana Pernikahan


Persyaratan

  1. Sudah berjemaat di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Jemaaat (KTJ).
  2. Menghubungi Gembala setempat untuk persetujuan.
  3. Menghubungi Departemen Pelayanan Jemaat ("Peljem") untuk mendaftarkan rencana pernikahan (minimal 6 bulan di muka mengingat ada Bimbingan Pra-Nikah yang harus diikuti).
  4. Melengkapi persyaratan formal sesuai ketentuan Peljem.