Warta/Pernikahan/2: Perbedaan antara revisi

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
Leo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Leo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 14: Baris 14:


{{ BootstrapCard/Masonry/Card
{{ BootstrapCard/Masonry/Card
| masonryclass= col
| masonryclass= col col-6 col-sm-4 col-lg-4 p-1
| addmasonryclass= col
| addmasonryclass= col
| cardbodyclass=
| cardbodyclass=

Revisi per 19 Desember 2025 10.03

Rings.pngPengumuman Rencana Pernikahan


Persyaratan

  1. Sudah berjemaat di GBI Jemaat Induk Danau Bogor Raya minimal 1 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Jemaaat (KTJ).
  2. Menghubungi Gembala setempat untuk persetujuan.
  3. Menghubungi Departemen Pelayanan Jemaat ("Peljem") untuk mendaftarkan rencana pernikahan (minimal 6 bulan di muka mengingat ada Bimbingan Pra-Nikah yang harus diikuti).
  4. Melengkapi persyaratan formal sesuai ketentuan Peljem.

Pasangan tidak menetapkan tanggal pernikahan sebelum menghubungi Departemen Pelayanan Jemaat.